Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pemotongan Hewan Ternak di kabupaten Solok selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pemotongan Hewan Ternak di kabupaten Solok selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Koto Tinggi Nagari Lubuk Gadang Kec. Sangir, Padang Aro
| Telepon: | 075558338 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pertanian@solselkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | drh. NURHAYATI |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Irwan Supriadi, S.Pt |
| Jabatan: | Kepala Bidang Peternakan |
| Alamat: | Padang Aro |
| Telepon: | 081374566547 |
| Faksimile: | - |
| Email: | irwansupriadi1184@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (BAB VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan) Adanya Pemotongan ternak di luar RPH maka perlu dilakukan pelaporan pemotongan hewan di RPH dan luar RPH
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah hewan ternak yang dipotong pada rumah pemotongan hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan selain rumah potong hewan (RPH)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Diseminasi Hasil
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Evaluasi
2024-03-25 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Hewan Ternak yang dipotong pada Rumah potong hewan (RPH) | Rumah Potong Hewan (RPH) | Suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan (ruminansia, babi, atau unggas) bagi konsumsi masyarakat umum, baik milik pemerintah maupun swasta. | setahun terakhir |
| Jumlah Hewan Ternak yang dipotong pada tempat pemotongan selain Rumah potong hewan (RPH) | Tempat pemotongan selain rumah potong hewan (RPH) | Suatu tempat pemotongan hewan selain Rumah Potong Hewan (RPH) (termasuk pedagang), baik mempunyai bangunan maupun tidak, dimana ternak yang dipotong sebagian/seluruhnya milik pihak lain dan bukan untuk konsumsi sendiri | setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Tempat Pemotongan Hewan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-31;
Digital (softcopy): 2024-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B), dan Rumah Potong Unggas (RPU) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan hewan selain RPH yang dilaporkan kepada dinas atau dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan....