Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Wajib Pajak Menurut Jenis Retribusi Kabupaten Ngada 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Wajib Pajak Menurut Jenis Retribusi Kabupaten Ngada
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Soekarno-Hatta
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendangada@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Wilfridus Adjo,S.Pd.MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yohanes Sawu Bhuga,SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Bajawa |
| Telepon: | 081239846691 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendangada@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUnutk mengetahui Data Wajib Pajak Menurut Jenis Retribusi Kabupaten Ngada
Tujuan Kegiatan
Unutk mengetahui Data Wajib Pajak Menurut Jenis Retribusi Kabupaten Ngada
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2023-10-01
Desain
2022-12-01 s.d. 2023-10-01
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-05-01
Pengolahan Data
2023-05-15 s.d. 2023-05-30
Analisis
2023-05-15 s.d. 2023-05-30
Diseminasi Hasil
2023-05-30 s.d. 2023-05-30
Evaluasi
2023-05-30 s.d. 2023-05-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Wajib Pajak | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | 2023 |
| Wajib Pajak | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu | 2023 |
| Objek pajak | Objek pajak adalah adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak | Objek pajak adalah adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : PENDAFTARAN LANGSUNG
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-30;
Digital (softcopy): 2023-12-30;
Data Mikro: -