Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dispendukcapil 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dispendukcapil
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kusuma Bangsa No. 17A Sampang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@sampangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mery Tri Setia Ningsih |
| Jabatan: | Kasubag Umum dan Kepegawaian |
| Alamat: | Sampang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@sampangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Ini Menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 14 Tahun 2017 Dimana Didalamnya Terdapat 9 Unsur Penting Yang Mencakup Berbagai Sektor Layanan Yang Dapat Diberlakukan Untuk Semua Jenis Pelayanan. Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Yang Harus Dilaksanakan Secara Bersama Sama, Terpadu, Terprogram, Terarah Dan Konsisten Dengan Memperhatikan Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat
Tujuan Kegiatan
Sebagai Acuan Dan Standar Bagi Unti Pelayanan Untuk Memperoleh Gambaran Dan Mengetahui Tingkat Keberhasilan Kinerja Untuk Mengetahui, Mengukur Dan Menilai Tingkat Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2023-08-09
Desain
2023-08-01 s.d. 2023-08-09
Pengumpulan Data
2023-08-10 s.d. 2023-08-16
Pengolahan Data
2023-08-18 s.d. 2023-08-22
Analisis
2023-08-23 s.d. 2023-08-25
Diseminasi Hasil
2023-08-23 s.d. 2023-08-25
Evaluasi
2023-08-23 s.d. 2023-08-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | - | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik teknis maupun administrasi | 2023 |
| Waktu Pelayanan | - | Jangka Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
pengguna layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : tidak ada
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-26;
Digital (softcopy): 2023-08-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....