Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah di Kabupaten Kutai Timur 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah di Kabupaten Kutai Timur
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta - Kalimantan Timur
| Telepon: | 0549-25317 |
| Faksimile: | 0549-23355 |
| Email: | email@kutaitimurkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Rodiansyah, SE, M.Si, Ak |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi |
| Telepon: | 0549-234296 |
| Faksimile: | 009009009009 |
| Email: | bapendakutim@bapenda-kutim.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan informasi yang lengkap terkait pajak memiliki peran yang teramat penting dalam administrasi pemerintahan dan manajemen keuangan publik yang efisien. Pertama, memperoleh informasi wajib pajak adalah kunci untuk menilai kewajiban pajak secara akurat dan mencegah pelanggaran serta penghindaran pajak ilegal. Kedua, memantau target dan realisasi pajak memungkinkan pemerintah daerah merencanakan anggaran yang realistis dan mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakan. Terakhir, pemahaman tentang persentase penerimaan pajak dari total pendapatan daerah memungkinkan evaluasi kesehatan fiskal dan dampaknya terhadap layanan publik yang dapat disediakan. Dengan data yang kuat dalam tiga aspek ini, pemerintah dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang adil, efisiensi dalam pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Tujuan Kegiatan
1. Memperoleh informasi wajib pajak 2. Memperoleh informasi target dan realisasi pajak 3. Memperoleh informasi persentase penerimaan pajak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-20
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-02-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-03-15
Diseminasi Hasil
2023-03-16 s.d. 2023-03-31
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2023-04-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Wajib Pajak | Nama Wajib Pajak | Nama dari orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan | Saat Pendataan |
| Nama Usaha | Nama Usaha | Nama atau identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu bisnis, perusahaan, atau entitas usaha | Saat Pendataan |
| Kecamatan | Kecamatan | Pembagian administratif wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan kabupaten atau kota dalam sistem pemerintahan Indonesia | Saat Pendataan |
| Tanggal terdaftar | Tanggal terdaftar | Tanggal di mana suatu entitas, seperti individu atau perusahaan, didaftarkan secara resmi sebagai pembayar pajak oleh otoritas pajak yang berwenang | Saat Pendataan |
| Alamat | Alamat | Lokasi fisik atau tempat di mana sebuah bisnis atau entitas usaha beroperasi atau berkeduduka | Saat Pendataan |
| Status | Status | Status seorang atau entitas terhadap kewajiban perpajakan mereka | Tahunan |
| Keterangan | Keterangan | Keterangan tambahan | Tahunan |
| Jenis Pajak | Jenis Pajak | Jenis kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Tahunan |
| Target | Target | Jumlah pendapatan pajak yang ditetapkan atau diharapkan untuk dicapai oleh pemerintah atau otoritas pajak dalam periode tertentu | Tahunan |
| Realisasi | Realisasi | Jumlah pendapatan pajak yang sebenarnya terkumpul atau tercapai dalam periode tertentu | Tahunan |
| Persentase | Persentase | Pembagian antara realisasi dengan target penerimaan pajak | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Teknis
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Komponen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-31;
Digital (softcopy): 2023-03-31;
Data Mikro: 2023-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Pembagian antara realisasi dengan target penerimaan pajak
-
Pembagian administratif wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan kabupaten atau kota dalam sistem pemerintahan Indonesia
-
Tanggal di mana suatu entitas, seperti individu atau perusahaan, didaftarkan secara resmi sebagai pembayar pajak oleh otoritas pajak yang berwenang
-
Keterangan tambahan
-
Jumlah pendapatan pajak yang sebenarnya terkumpul atau tercapai dalam periode tertentu
-
Nama atau identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu bisnis, perusahaan, atau entitas usaha
-
Nama dari orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
-
Status seorang atau entitas terhadap kewajiban perpajakan mereka
-
Lokasi fisik atau tempat di mana sebuah bisnis atau entitas usaha beroperasi atau berkeduduka
-
Jumlah pendapatan pajak yang ditetapkan atau diharapkan untuk dicapai oleh pemerintah atau otoritas pajak dalam periode tertentu
-
Jenis kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pendapatan pajak yang tercapai dibagi terhadap jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas pajak sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam periode tahun fiskal tertentu
-
Jumlah pendapatan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas pajak sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam periode tahun fiskal tertentu
-
Jumlah pendapatan pajak yang dicapai oleh pemerintah atau otoritas pajak sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam periode tahun fiskal tertentu