Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Layanan Masyarakat Kecamatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Layanan Masyarakat Kecamatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok G Lt. 3 dan 13
| Telepon: | (021)3822658 |
| Faksimile: | (021)3822654 |
| Email: | statistikdki@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Eselon 2: | Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Ketua Kelompok Tata Laksana dan Pelayanan Publik |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat |
| Telepon: | (021) 3822025 |
| Faksimile: | - |
| Email: | biropemdkijakarta@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPermenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Untuk dan Kepgub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2022 tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), mengamanatkan OPD di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan SKM sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
1. Terukurnya kepuasan pelayanan 2. Teridentifikasi keluhan masyarakat 3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya 4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggatakan pelayanan 5. Data pendukung dalam penepatan kebijakan terkait peningkatan pelayanan publik 6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-06-08 s.d. 2023-06-16
Pengolahan Data
2023-06-19 s.d. 2023-06-21
Analisis
2023-06-19 s.d. 2023-06-21
Diseminasi Hasil
2023-06-22 s.d. 2023-06-26
Evaluasi
2023-06-27 s.d. 2023-06-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama responden | Nama | Nama adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang, tempat, barang, binatang dan sebagainya | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Usia responden | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Segmentasi Responden | Segmanteasi | pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Kepemimpinan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan (mengoordinasikan tugas-tugas kelurahan, sektor dinas, dll.) BAIK | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Pelayanan TEPAT WAKTU dan MUDAH | Waktu | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Petugas KOMPETEN dalam memberikan pelayanan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
| Pelayanan dilakukan TANPA PUNGLI | Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 8 Juni 2023 – 16 Juni 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat penerima layanan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRa, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM))
Unit Observasi
Masyarakat penerima layanan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRa, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM))
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Layanan publik yang digunakan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan: untuk mengatasi masalah itu, anak-anak meminta -- dari gurunya
-
Keinginan supaya menjadi kenyataan: ~ku agar ia kelak menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Nama adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang, tempat, barang, binatang dan sebagainya
Indikator Kegiatan
-
Persentase responden berdasarkan saran dan masukkan didapatkan dari perhitungan jumlah responden per harapan dibagi dengan total keseluruhan responden kemudian dikali 100
-
Persentase responden berdasarkan harapan didapatkan dari perhitungan jumlah responden per harapan dibagi dengan total keseluruhan responden kemudian dikali 100
-
Jumlah responden berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, didapatkan dari penjumlahan responden yang memilih jenis pelayanan tersebut
-
Jumlah responden berdasarkan saran dan masukkan yang diberikan, didapatkan dari penjumlahan responden yang memilih jenis saran dan masukkan tersebut
-
Indeks kepuasan adalah rata-rata dari indikator/pertanyaan yang digunakan sebagai penilaian
-
Jumlah responden berdasarkan segmentasi didapatkan dari penjumlahan responden yang memilih segmentasi tersebut
-
Jumlah responden berdasarkan usia didapatkan dari penjumlahan responden yang memilih rentang usia tersebut
-
Jumlah responden berdasarkan wilayah didapatkan dari penjumlahan responden yang memilih wilayah tersebut
-
Persentase responden berdasarkan jenis kelamin didapatkan dari perhitungan jumlah responden per jenis kelamin dibagi dengan total keseluruhan responden kemudian dikali 100
-
Jumlah responden berdasarkan segmentasi didapatkan dari penjumlahan responden yang memilih segmentasi tersebut