Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepatuhan Perusahaan Terhadap Norma-Norma Ketenagakerjaan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepatuhan Perusahaan Terhadap Norma-Norma Ketenagakerjaan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Kota Palopo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Opu Tosappaile, Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91911
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker@palopokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Asmiati, S.Sos |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek |
| Alamat: | Jl. Opu To Sappaile Kota Palopo |
| Telepon: | 081937725923 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker@palopokota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur berbagai hal terkait urusan ketenagakerjaan. Mulai dari memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independen, kewajaran dan kesetaraan. Beberapa kewajiban perusahaan yang harus diterapkan supaya perusahaan dianggap profesional dan menerapkan tata kelola perusahaan yang layak antara lain: perusahaan harus menyusun peraturan perusahaan, membuat perjanjian kerja bersama dengan karyawan yang mengikat kedua belah pihak dan memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja, menerapkan pembayaran gaji karyawan berdasarkan ketentuan Upah Minimum Kab/Provinsi, kewajiban perusahaan membayar pesangon bagi karyawan yang di PHK, dll. Namun demikian masih ada perusahaan yang menganggap ketentuan itu memberatkan perusahaan apalagi perusahaan yang produktivitasnya rendah. Pembayaran Upah sesuai standar UMK/UMP misalnya oleh sebagian perusahaan dianggap membebani keuangan perusahaan karena keuntungan perusahaan belum mampu membayar upah kepada karyawan sesuai satandar minimum. Demikian halnya dengan kewajiban membayar pesangon bagi karyawan yang di PHK. Terkadang perusahaan melalaikan kewajibannya membayar pesangon dengan alasan keuangan perusahaan tidak mampu membayarnya.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma ketenagakerjaan dan sebagai tolak ukur dalam menilai tata kelola perusahaan yang layak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-05 s.d. 2023-06-16
Desain
2023-06-19 s.d. 2023-06-23
Pengumpulan Data
2023-06-26 s.d. 2023-08-25
Pengolahan Data
2023-09-04 s.d. 2023-09-29
Analisis
2023-10-02 s.d. 2023-10-20
Diseminasi Hasil
2023-11-06 s.d. 2023-11-17
Evaluasi
2023-11-27 s.d. 2023-12-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Perusahaan | Ketersediaan Peraturan Perusahaan | Kewajiban Manajemen Perusahaan untuk membuat/menyusun Peraturan Perusahaan untuk menjadi pedoman dalam menjalankan roda perusahaan dan wajib ditaati baik manajemen perusahaan maupun karyawan | Satu tahun |
| Perjanjian Kerja Bersama | Ketersediaan Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dan pengusaha yang memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja kedua belah pihak | Satu tahun |
| Upah Minimum Provinsi | Kewajiban menerapkan UMP | Salah satu kewajiban perusahaan adalah menerapkan pembayaran gaji karyawan sesuai standar upah minimum baik UMP maupun UMK | Satu tahun |
| Kepesertaan Jamsostek | Kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan | Kewajiban perusahaan mendaftarkan dan membayarkan Iyuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya | Satu tahun |
| Pesangon | Kewajiban membayar pesangon bagi karyawan yang di PHK | Kewajiban perusahaan membayarkan uang pesangon yang besarannya sudah diatur sesuai ketentuan undang- undang bagi karyawan yang di PHK | Satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | KOTA PALOPO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
CLUSTER_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
10%
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
1.5%
Unit Sampel
Perusahaan
Unit Observasi
HRD Perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-26;
Digital (softcopy): 2023-12-28;
Data Mikro: -