Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik DIY Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik DIY Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Kode Pos (55231)
| Telepon: | (0274) 551136, 551275 |
| Faksimile: | (0274) 551137 |
| Email: | bakesbangpol@johjaprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kesatuan Bangsa dan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nur Samsi Mualifah, SIP |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Alamat: | Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Kode Pos (55231) |
| Telepon: | (0274) 551136, 551275 |
| Faksimile: | (0274) 551137 |
| Email: | bakesbangpol@jogjaprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat akan pelayanan publik maka diperlukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan. Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat adalah : 1. Memberikan informasi tingkat kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan. 2. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat. 3. Mendorong dan memotivasi unit pelayanan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-08 s.d. 2023-05-11
Desain
2023-05-12 s.d. 2023-05-17
Pengumpulan Data
2023-05-22 s.d. 2023-08-16
Pengolahan Data
2023-08-21 s.d. 2023-08-24
Analisis
2023-08-24 s.d. 2023-09-01
Diseminasi Hasil
2023-09-01 s.d. 2023-09-08
Evaluasi
2023-09-09 s.d. 2023-09-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan mendapatkan layanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Kemudahan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur mendapatkan layanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY | Waktu | Waktu, Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Kewajaran biaya/tarif dalam memberikan pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta | Biaya/ tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta | Kompetensi/ Kemampuan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta | Perilaku | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Kualitas sarana dan prasarana pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta | Sarana dan Prasarana | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta | Penanganan Pengaduan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
| DI YOGYAKARTA | GUNUNG KIDUL |
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
-
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-09-10;
Digital (softcopy): 2023-09-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian sistem, mekanisme, dan prosedur yaitu terkait kemudahan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Penilaian produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Penilaian penanganan pengaduan, saran, dan masukan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Penilaian sarana yaitu berkaitan dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer,....
-
Penilaian perilaku pelaksana yaitu berkaitan dengan sikap petugas baik itu kesopanan maupun keramahan petugas dalam memberikan pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Penilian persyarakatan yaitu terkait kesesuaian syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan layanan informasi publik maupun layanan pengaduan baik persyaratan teknis maupun administratif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
-
Penilaian waktu yaitu berkaitan dengan kecepatan penyelesaian atau jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Penilaian kompetensi pelaksana berkaitan dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman SDM di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Penilaian biaya/tarif berkaitan dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat diperoleh berdasarkan perbandingan rata-rata skor tingkat kepuasan terhadap rata-rata skor tingkat kepentingan. Kriteria kepuasan masyarakat ditentukan berdasarkan nilai IKM yang diperoleh. Tingkat kepuasan dinilai berdasarkan Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Waktu,....