Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat UPT. Metrologi Legal - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat UPT. Metrologi Legal - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1905.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
| Telepon: | 081273142255 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprindag@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Anshori,S.AP.M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R. Rama Karnamulana, S.S |
| Jabatan: | UPT Metrologi Legal |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Selatan |
| Telepon: | 081273142255 |
| Faksimile: | - |
| Email: | metrologilegalbasel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Dalam Beberapa Waktu Terakhir Terus Berupaya Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Diselenggarakan Oleh Instansi Pemerintah. Sebagaimana Amanat Yang Tertuang Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Negara Memiliki Kewajiban Melayani Setiap Warga Negara Dan Penduduk Untuk Memenuhi Hak Dan Kebutuhan Dasarnya Dalam Kerangka Pelayanan Publik. Untuk Itu Berbagai Terobosan Dan Perbaikan Telah Dilakukan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik Baik Itu Instansi Pemerintah Pusat Maupun Daerah Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanannya. Oleh Karena Itu, Dalam Hal Ini Perlu Untuk Mengetahui Sejauh Mana Dampak Yang Dihasilkan Dari Perbaikan Tersebut Melalui Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (skm). Survei Kepuasan Masyarakat Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui segmentasi pengguna layanan, mengetahui persentase kepuasan pengguna layanan, mendapatkan nilai indeks kepuasan masyarakat, mendapatkan masukan berupa saran dan pengaduan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-31 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase pengguna layanan menurut jenis kelamin | Jenis kelamin diambil jenis kelamin saat lahir | Banyaknya pengguna layanan jenis kelamin tertentu diproporsi dengan jumlah sampel pengguna layanan | 2023 |
| Persentase pengguna layanan yang puas terhadap kemudahan syarat pelayanan | Syarat pelayanan adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan pelayanan | Banyaknya pengguna layanan yang puas terhadap kemudahan syarat pelayanan diproporsi dengan jumlah sampel pengguna layanan | 2023 |
| Persentase pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana layanan | Sarana prasarana mulai dari parkir hingga sistem yang digunakan | Banyaknya pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana layanan diproporsi dengan jumlah sampel pengguna layanan | 2023 |
| Persentase pengguna layanan yang puas terhadap perilaku petugas layanan | Perilaku yang dimaksud seperti keramahan, senyum, dan kesopanan | Banyaknya pengguna layanan yang puas terhadap perilaku petugas layanan diproporsi dengan jumlah sampel pengguna layanan | 2023 |
| Persentase pengguna layanan yang puas terhadap kesesuain waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian sesuai dengan maklumat | Banyaknya pengguna layanan yang puas terhadap kesesuain waktu penyelesaian diproporsi dengan jumlah sampel pengguna layanan | 2023 |
| Indeks Kepuasan Masyarakat | Jumlah nilai tertimbang dari tiap-tiap unsur pelayanan | Jumlah nilai tertimbang dari tiap-tiap unsur pelayanan | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pengecekan kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan
-
Sarana dan prasarana merujuk pada seperangkat hal yang digunakan untuk membantu proses kegiatan sehingga tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.