Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Perusahaan Hortikultura dan Usaha Hortikultura Lainnya 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Perusahaan Hortikultura dan Usaha Hortikultura Lainnya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi Penyelenggara-
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Produksi |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tim Kerja Statistik Hortikultura |
| Jabatan: | Koordinator Fungsi Statistik Hortikultura |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia |
| Telepon: | (62-21) 3841195 ext. 5120 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hortikultura@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan data hortikultura dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan wilayah dan pendekatan unit usaha. Pendekatan wilayah dilakukan secara sensus dengan unit pengamatannya adalah seluruh kecamatan di Indonesia. Kegiatan pengumpulan data dengan pendekatan wilayah dilakukan bersama dengan Kementrian Pertanian dan Dinas pertanian daerah melalui pendataan Statistik Pertanian Hortikultura (SPH). Sedangkan pengumpulan data hortikultura dengan pendekatan unit usaha mencakup unit usaha yg diusahakan oleh rumah tangga, non rumah tangga (NRT), dan perusahaan berbadan hukum. Pendataan unit usaha rumah tangga dilakukan melalui sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali dan Survei Antar Sensus Pertanian yang dilakukan pada tahun 2018. Sementara itu, untuk memperoleh data unit usaha non rumah tangga (NRT) dan perusahaan hortikultura berbadan hukum, dilakukan pada kegiatan survei ini.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan direktori perusahaan hortikultura berbadan hukum dan usaha hortikultura lainnya serta data produksi, nilai produksi, upah/gaji dan tenaga kerja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-03-30
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-03-30
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-06-30
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-08-15
Analisis
2023-08-15 s.d. 2023-10-02
Diseminasi Hasil
2023-08-15 s.d. 2023-10-02
Evaluasi
2023-08-15 s.d. 2023-10-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Hortikultura | Perusahaan Hortikultura | Perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya/pembibitan tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias atau tanaman biofarmaka di atas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha tanaman hortikultura. | Tahun 2023 |
| Kondisi Perusahaan Hortikultura | Kondisi Perusahaan Hortikultura | Kondisi Perusahaan Hortikultura diperoleh dari hasil kunjungan yang mencakup Aktif, Tutup sementara/tidak ada kegiatan, Belum berproduksi, Tidak ditemukan, Alih ke usaha non hortikultura, Bukan Usaha Hortikultura, atau Tutup. | Tahun 2023 |
| Bentuk Badan Hukum | Bentuk Badan Hukum | Badan hukum adalah Pendirian usaha yang dilindungi hukum/izin dari instansi yang berwenang, minimal pada tingkat kabupaten/kota yang meliputi: Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Daerah (PD), Persero, Perum, Perseroan Terbatas (PT), CV atau persekutuan komanditer, Koperasi, atau Yayasan. | Tahun 2023 |
| Status Perusahaan Hortikultura | Status Perusahaan Hortikultura | Status Perusahaan Hortikultura yang mencakup Perusahaan tunggal (perusahaan yang tidak mempunyai anak perusahaan atau cabang perusahaan) atau Perusahaan cabang (perusahaan yang merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan induk). | Tahun 2023 |
| Jenis Usaha | Jenis Usaha | Jenis Usaha yang dilakukan perusahaan hortikultura yang mencakup: Usaha budidaya (usaha yang kegiatannya adalah melakukan budidaya tanaman hortikultura), Usaha perbenihan (usaha yang kegiatannya meliputi pemuliaan, produksi benih, dan sertifikasi) atau Usaha budidaya dan perbenihan (usaha yang kegiatannya adalah melakukan budidaya tanaman hortikultura sekaligus pemuliaan, produksi benih, dan sertifikasi). | Tahun 2023 |
| Pekerja Tetap | Pekerja Tetap | Orang yang bekerja pada perusahaan/ usaha dengan menerima upah/gaji secara tetap, tidak tergantung pada absensi/kehadiran pekerja tersebut. Biasanya apabila diberhentikan akan mendapat pesangon. | 31 Desember Tahun 2022 |
| Pekerja Tidak Tetap | Pekerja Tidak Tetap | Orang yang bekerja pada perusahaan/usaha dan menerima upah/gaji dengan memperhitungkan jumlah hari masuk kerja/kehadiran pekerja tersebut. Pekerja kontrak/pekerja diperbantukan dimasukkan pada pekerja tidak tetap. | 31 Desember Tahun 2022 |
| Pekerja Kantor/Administrasi | Pekerja Kantor/Administrasi | Pekerja yang kegiatannya berkaitan erat dengan masalah-masalah ketatalaksanaan/administrasi. | 31 Desember Tahun 2022 |
| Pekerja Lapangan | Pekerja Lapangan | Pekerja yang kegiatannya berkaitan langsung dengan kebun/lapangan, seperti pengolahan tanah, penanaman, pemupukan, pemanenan serta perawatan perkebunan. | 31 Desember Tahun 2022 |
| Pekerja Asing | Pekerja Asing | Tenaga kerja yang bukan Warga Negara Indonesia. | 31 Desember Tahun 2022 |
| Usaha Hortikultura Lainnya (NRT) | Usaha Hortikultura Lainnya (NRT) | Entitas usaha hortikultura yang tidak dikategorikan sebagai rumah tangga usaha hortikultura ataupun sebagai perusahaan hortikultura berbadan hukum. | Tahun 2023 |
| Kondisi Usaha Pertanian Lainnya (NRT) | Kondisi Usaha Pertanian Lainnya (NRT) | Kondisi Perusahaan Hortikultura diperoleh dari hasil kunjungan yang mencakup Aktif, Tutup sementara/tidak ada kegiatan, Belum berproduksi, Tidak ditemukan, Alih ke usaha non hortikultura, Bukan Usaha Hortikultura, atau Tutup. | Tahun 2023 |
| Jenis Usaha | Jenis Usaha | Jenis Usaha dari NRT yang mencakup Usaha budidaya (usaha yang kegiatannya adalah melakukan budidaya tanaman hortikultura), Usaha perbenihan (usaha yang kegiatannya meliputi pemuliaan, produksi benih, dan sertifikasi), atau Usaha budidaya dan perbenihan (usaha yang kegiatannya adalah melakukan budidaya tanaman hortikultura sekaligus pemuliaan, produksi benih, dan sertifikasi). | Tahun 2023 |
| Pekerja dibayar | Pekerja dibayar | Pekerja yang bekerja dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. | 31 Desember Tahun 2022 |
| Pekerja tidak dibayar | Pekerja tidak dibayar | Pekerja yang bekerja membantu dengan tidak menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Pekerja tidak dibayar biasanya adalah pekerja keluarga (anggota rumah tangga atau keluarga/kerabat dari pengusaha). | 31 Desember Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 159
Pengumpul data/enumerator: 159
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-02;
Digital (softcopy): 2023-10-02;
Data Mikro: -