Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Tebing Tinggi, Empat Lawang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | damkar_4lawang@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Empat Lawang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Empat Lawang |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Empat Lawang |
| Alamat: | Jl. Lintas Sumatera Km. 4 Talang Banyu Kel. Tanjung Kupang |
| Telepon: | (0702) 21113 |
| Faksimile: | - |
| Email: | damkar_4lawang@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2021 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Empat Lawang mempunyai tugas melakukan pemadaman permukiman dan pencegahan kebakaran serta menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran kantor atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Selain itu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Empat Lawang melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran, manejemen kabakaran, pencegahan dan sarana prasarana pemadam kebakaran. Dalam hal tersebut diatas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melakukan Kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui penilaian Masyarakat terhadap pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Empat Lawang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui target penilaian / kepuasan Masyarakat terhadap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-01 s.d. 2022-10-31
Desain
2022-10-01 s.d. 2022-10-31
Pengumpulan Data
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Pengolahan Data
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Analisis
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat Pencacahan |
| Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat pencacahan |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat pencacahan |
| Biaya | Biaya | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat pencacahan |
| Produk Layanan | Produk Layanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Saat pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Saat pencacahan |
| Perilaku Pelaksananaan | Perilaku Pelaksananaan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat pencacahan |
| Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat
Unit Observasi
Pelayanan di Dinas DAMKAR Empat Lawang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2022-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
-
Prosedur spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Prosedur pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan setiap jenis pelayanan
Indikator Kegiatan
-
data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.