Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Kenaikan Pangkat ASN Tahunan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Kenaikan Pangkat ASN Tahunan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Simpang Empat, Kec. Pasaman
Telepon: | 07537464014 |
Faksimile: | 07537464014 |
Email: | bidangdatabkpsdmpasbar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Dr. Andrianto, S.Ag, M.Pd. |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Laila Fitri, S.Kom |
Jabatan: | Kabid Pengadaan dan Mutasi |
Alamat: | Jln. Soekarno Hatta, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kab. Pasaman Barat |
Telepon: | 081268175697 |
Faksimile: | 07537464014 |
Email: | laila_fitri@pasamanbaratkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberIkan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara. Pemberian kenaikan pangkat ini akan mendorong PNS untuk lebih meningkatkan profesionalitas kerja dan prestasi kerja dalam pencapaian tujuan organisasi, karena secara tidak langsungkenaikan pangkat ini sangat berpengruh terhadap jenjang karir PNSbersangkutan serta meningkatkan pendapatan/kenaikan gaji. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023, proses kenaikan pangkat dilakukan sebanyak 6 (enam) periode yaitu Februari, April, Jui, Agustus, Oktober dan Desember dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta harus ada ketersediaan formasi. Hal ini akan mendorong PNS untuk meningkatkan kinerja dan daya saing dalam pencapaian tujuan organisasi karena ketersediaan formasi bersifat kerucut, makin tinggi maka formasi yang tersedia akan lebih kecil.
Tujuan Kegiatan
SK P
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
SK PNS | Data PNS yang tercantum di dalam SK | Surat Keputusan Pengangkatan PNS mempunyai pengertian yaitu surat ketetapan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara | Selama proses kenaiakan (Tahunan) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : data manual
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ketetapan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang telah dipertimbangkan berdasarkan UU , menetapkan seseorang menjadi PNS beserta hak dan kewajiban yang melekat kepadanya
Indikator Kegiatan
-
Ketetapan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang telah dipertimbangkan berdasarkan UU , menetapkan seseorang menjadi PNS beserta hak dan kewajiban yang melekat kepadanya