Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Penyusunan Profil Kesehatan Nusa Tenggara Barat 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Penyusunan Profil Kesehatan Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Amir Hamzah No 103 Mataram
| Telepon: | 0370-621786 |
| Faksimile: | 0370-633507 |
| Email: | dikes@ntbprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. Lalu Hamzi Fikri,mm, Mars - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Ntb |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. Hj. Wilya Isnaeni, Skm, Mm |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Prov. Ntb |
| Alamat: | Jalan Amir Hamzah Nomor 103 Kota Mataram |
| Telepon: | 0370- 621786 |
| Faksimile: | 0370- 633507 |
| Email: | dikes@ntbprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan Kesehatan Merupakan Bagian Dari Pembangunan Nasional Yang Bertujuan Mewujudkan Derajat Hidup Masyarakat Setinggi - Tingginya. Dalam Agenda Prioritas Pembangunan Nasional, Pembangunan Kesehatan Di Arahkan Untuk Mengimplementasikan Nawa Cita Yang Kelima Yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Untuk Mendukung Keberhasilan Pembangunan Tersebut Di Butuhkan Adanya Ketersediaan Data Dan Informasi Yang Akurat Bagi Proses Pengambilan Keputusan Dan Perencanaan Program. Sistem Informasi Kesehatan (sik) Yang Evidance Based Diarahkan Untuk Pengediaan Data Dan Informasi Yang Akurat,lengkap Dan Tepat Waktu. Profil Kesehatan Merupakan Salah Satu Produk Dari Sistem Informasi Kesehatan Yang Penyusunan Dan Penyajiannya Di Buat Sesederhana Mungkin Tetapi Informatif Tentang Situasi Dan Hasil Pembangunan Kesehatan Selama Satu Tahun Yang Memuat Data Derajat Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan Dan Campaian Indikator Hasil Pembangunan Kesehatan Unbtuk Dipakai Sebagai Tolak Ukur Kemajuan Pembangunan Kesehatan Sekaligus Juga Sebagai Bahan Evaluasi Program-program Kesehatan Selama Kurun Waktu Tahun 2021 - 2022
Tujuan Kegiatan
1. Mengumpulkan Data Kesehatan Di Lingkup NTB, 2. Mengelola Data Kesehatan Di Lingkup NTB, 3. Menyajikan Dan Mempublikasikan Data Kesehatan Di Lingkup NTB
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-25
Desain
2023-02-27 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-30
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2023-12-30
Analisis
2023-06-01 s.d. 2023-12-30
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-12-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rumah Sakit | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Rumah Sakit Umum | Rumah Sakit Umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Rumah Sakit Khusus | Rumah Sakit Khusus | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Klinik Pratama | Klinik Pratama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Klinik Utama | Klinik Utama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Dokter | Tempat Praktik Mandiri Dokter | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Bidan | Tempat Praktik Mandiri Bidan | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Perawat | Tempat Praktik Mandiri Perawat | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat secara perorangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Griya Sehat | Griya Sehat | Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/ pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional. Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Griya Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Panti Sehat | Panti Sehat | Tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamananya terbukti secara empiris. Penyehat tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Unit Transfusi Darah | Unit Transfusi Darah | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Laboratorium Kesehatan | Laboratorium Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Industri Farmasi | Industri Farmasi | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, penyaluran obat, bahan obat, dan fitofarmaka, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Industri Obat Tradisional (IOT) | Industri Obat Tradisional (IOT) | Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | Industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | Usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria dan kapsul lunak | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) | UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) | Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Produksi Alat Kesehatan | Produksi Alat Kesehatan | Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Badan usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan telah memiliki sertifikat produksi. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Industri Kosmetika | Industri Kosmetika | Industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) | Pedagang Besar Farmasi (PBF) | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) | Penyalur Alat Kesehatan (PAK) | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang- undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Apotek | Apotek | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Toko Obat | Toko Obat | Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Toko Alkes | Jumlah Toko Alkes | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah RS dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 | Fasilitas RS dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 | Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun = 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah pasien keluar: mati < 48 jam | Jumlah pasien keluar : mati < 48 jam | Jumlah pasien keluar mati < 48 jam selama 1 tahun | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah pasien keluar: mati = 48 jam dirawat | Jumlah pasien keluar: mati = 48 jam dirawat | Jumlah pasien keluar mati dalam waktu = 48 Jam selama 1 tahun | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah hari perawatan | Jumlah hari perawatan | total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah lama dirawat | Jumlah lama dirawat | total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun Contoh: seorang pasien masuk RS tanggal 5 dan pulang tanggal 10 Maka hari perawatan = tanggal 5, 6, 7, 8, 9, 10 = 6 hari Sedangkan lama dirawat = tanggal 10 - tanggal 5 = 5 hari | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Ketersediaan obat essensial | Ketersediaan obat essensial | Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) | Ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) | Vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 5 item vaksin indikator yang merupakan vaksin pendukung program imunisasi dasar. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Posyandu Pratama | Posyandu Pratama | Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Posyandu Madya | Posyandu Madya | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan Pengelolaan Posyandu rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Posyandu Purnama | Posyandu Purnama | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Posyandu Mandiri | Posyandu Mandiri | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dan kelompok usaha bersama (usaha dikelola oleh masyarakat) yang dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Posyandu Aktif | Posyandu Aktif | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Posbindu PTM | Posbindu PTM | kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Dokter | Dokter | Dokter umum lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Dokter Spesialis | Dokter Spesialis | Dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Dokter Gigi | Dokter Gigi | Dokter gigi lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Dokter Gigi Spesialis | Dokter Gigi Spesialis | Dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga Keperawatan | Perawat | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jenis tenaga keperawatan antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga Kebidanan | Bidan | Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga gizi | Tenaga gizi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga teknik biomedika lainnya | Tenaga teknik biomedika lainnya | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga keterapian fisik | Tenaga keterapian fisik | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga keteknisian medis | Tenaga keteknisian medis | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien / optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga kefarmasian | Tenaga kefarmasian | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Apoteker | Apoteker | Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga penunjang/pendukung kesehatan | Tenaga penunjang/pendukung kesehatan | Tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pejabat struktural | Pejabat struktural | Tenaga yang menempati jabatan struktural di institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga pendidik | Tenaga pendidik | Tenaga yang bertugas mengajar di institusi pendidikan yang terdiri dari dosen, widyaiswara, dan lainnya. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Tenaga dukungan manajemen | Tenaga dukungan manajemen | Tenaga dukungan manajemen terdiri dari pengelola program kesehatan, staf penunjang administrasi, staf penunjang teknologi, staf penunjang perencanaan, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pekerja Penerima Upah (PPU) | Pekerja Penerima Upah (PPU) | Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri | Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri | Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Bukan Pekerja (BP) | Bukan Pekerja (BP) | Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun | Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahu | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Dana Alokasi Khusus | Dana Alokasi Khusus | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Dana Dekonsentrasi | Dana Dekonsentrasi | Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Lahir Hidup | Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Lahir Mati | Lahir Mati | Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Kematian Ibu | Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Penyebab Kematian Ibu | Penyebab Kematian Ibu | Penyebab kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. Jenis penyebab kematian ibu dapat dikelompokkan menjadi perdarahan, gangguan hipertensi, infeksi, kelainan jantung dan pembuluh darah, gangguan autoimun, gangguan serebrovaskular, COVID-19, komplikasi pasca keguguran (abortus), dan penyebab lainnya | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah kunjungan ibu hamil K-1 | Kunjungan ibu hamil K-1 | Ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (10T) oleh tenaga kesehatan pada masa kehamilan trimester pertama di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Cakupan Kunjungan ibu hamil K-4 | Kunjungan ibu hamil K-4 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Cakupan Kunjungan ibu hamil K-6 | Kunjungan ibu hamil K-6 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama (K1) oleh dokter, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga, (K5) oleh dokter. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pelayanan Nifas KF1 | Pelayanan Nifas KF1 | Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada 6 - 48 jam setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Pelayanan Nifas KF Lengkap | Pelayanan Nifas KF Lengkap | Pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42 (KF4) setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Ibu nifas mendapat vitamin A | Ibu nifas mendapat vitamin A | Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td pada Ibu hamil | Imunisasi Td pada Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td1 pada Ibu hamil | Imunisasi Td1 pada Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td2 pada Ibu hamil | Imunisasi Td2 pada Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td3 pada Ibu hamil | Imunisasi Td3 pada Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td4 pada Ibu hamil | Imunisasi Td4 pada Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td5 pada Ibu hamil | Imunisasi Td5 pada Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td1 pada WUS tidak hamil | Imunisasi Td1 padaWUS tidak hamil | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td2 pada WUS tidak hamil | Imunisasi Td2 pada WUS tidak hami | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td3 pada WUS tidak hamil | Imunisasi Td3 pada WUS tidak hamil | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td4 pada WUS tidak hamil | Imunisasi Td4 pada WUS tidak hamil | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td5 pada WUS tidak hamil | Imunisasi Td5 pada WUS tidak hamil | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td1 pada WUS hamil dan tidak hamil | Imunisasi Td1 padaWUS hamil dan tidak hamil | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td2 pada WUS hamil dan tidak hamil | Imunisasi Td2 pada WUS hamil dan tidak hamil | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td3 pada WUS hamil dan tidak hamil | Imunisasi Td3 pada WUS hamil dan tidak hamil | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td4 pada WUS hamil dan tidak hamil | Imunisasi Td4 pada WUS hamil dan tidak hamil | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | Januari 2023 - Desember 2023 |
| Jumlah Imunisasi Td5 pada WUS hamil dan tidak hamil | Imunisasi Td5 pada WUS hamil dan tidak hamil | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | Januari 2023 - Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Aplikasi WhatsApp
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-03;
Digital (softcopy): 2024-04-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam terapi fisik, mencakup fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
-
Banyaknya kejadian kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan,....
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan berdasarkan kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
-
Banyaknya rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
-
Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan berdasarkan kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan tenaga kesehatan lain sesuai kualifikasinya. Perawat mencakup perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal....
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian pada wilayah dan periode waktu tertentu.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik.
-
Banyaknya dokter gigi, termasuk dokter spesialis gigi dan dokter gigi di fasilitas kesehatan pada wilayah dan periode waktu tertentu.
-
Banyaknya dokter, termasuk dokter spesialis (selain spesialis gigi) dan dokter umum di fasilitas kesehatan pada wilayah dan periode waktu tertentu.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan, mencakup tenaga lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
-
Banyaknya ahli teknologi laboratorium medik pada wilayah dan periode waktu tertentu.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan....
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kunjungan pasien baru rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta dalam satu tahun tertentu dibagi dengan Jumlah penduduk pada kabupaten/kota dalam tahun yang sama *100 %
-
Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Persentase ketersediaan obat esensial ini digunakan untuk menghitung....
-
Jumlah kunjungan pasien baru rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta dalam satu tahun tertentu dibagi jumlah penduduk pada kabupaten/kota dalam tahun yang sama x 100 %
-
Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
"Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan....