Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA CIMAHI 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA CIMAHI
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Gedung C Lantai 1
| Telepon: | (022) 6631885 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@cimahikota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dra. Ipah Latipah, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tri Lospala Chandra, S.TP |
| Jabatan: | Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi |
| Alamat: | Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi Lt. 3, Jalan Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara |
| Telepon: | (022) 663 1885 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@cimahikota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83 Ayat (1) yang menyatakan “Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan”. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pengelolaan kependudukan adalah upaya terencana untuk mengarahkan perkembangan kependudukan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Aspek kependudukan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis. Berbagai aktivitas pembangunan dan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, tidak akan terlepas dari aspek kependudukan. Tujuan pembangunan dan pelayanan untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan penduduk dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, untuk terwujudnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien perlu didukung oleh ketersediaan data penduduk yang tepat, akurat dan mutakhir dan terolah. Untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan mutakhir, secara terus menerus dilakukan validasi, baik yang dilalukan oleh petugas/operator yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun melalui proses pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) di setiap Kecamatan. Melalui proses pelayanan yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan, data yang di-input ke dalam database Kependudukan adalah berdasarkan formulir pendaftaran penduduk yang diisi oleh pemohon KK dan KTPel. Dengan demikian dapat lebih meningkatkan akurasi dan validitas data.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data kependudukan Kota Cimahi berbentuk agregat sehingga dapat memberikan gambaran kondisi penduduk Kota Cimahi sekaligus sebagai tolok ukur untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan berwawasan kependudukan di Kota Cimahi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-06-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-06-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2021-12-01 s.d. 2022-05-31
Pengolahan Data
2022-06-01 s.d. 2022-07-31
Analisis
2022-08-01 s.d. 2022-08-20
Diseminasi Hasil
2022-08-21 s.d. 2022-08-21
Evaluasi
2023-03-31 s.d. 2023-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identifikasi penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia | Pada saat perekaman |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Informasi tentang jenis kelamin penduduk secara fisik | Pada saat perekaman |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal kelahiran penduduk | Pada saat perekaman |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Tempat kelahiran penduduk | Pada saat perekaman |
| Agama | Agama | Informasi tentang agama yang dianut oleh penduduk | Pada saat perekaman |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Informasi terakhir tentang keadaan atau kedudukan perkawinan seseorang | Pada saat perekaman |
| Alamat | Alamat | Alamat tempat tinggal penduduk di Kota Cimahi | Pada saat perekaman |
| Status Hubungan Keluarga | Status Hubungan Keluarga | Informasi tentang keadaan atau kedudukan seseorang dan hubungannya di ingkup keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga penduduk tersebut | Pada saat perekaman |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Informasi tentang golongan darah penduduk | Pada saat perekaman |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | individu yang memiliki kesulitan atau keterbatasan dalam fungsi fisik, kognitif, sensorik, atau sosial. Keterbatasan ini dapat bersifat sementara atau permanen, dan dapat mempengaruhi mobilitas, persepsi, komunikasi, pemahaman, atau partisipasi dalam aktivitas sehari-hari | Pada saat perekaman |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Informasi tentang pekerjaan atau mata pencaharian yang dilakukan seseorang | Pada saat perekaman |
| Kewarganegaraan | Status Kewarganegaraan | Informasi tentang status kewarganegaraan seseorang | Pada saat perekaman |
| Pendidikan | Pendidikan | Informasi tentang tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh dan tercatat pada sistem kependudukan | Pada saat perekaman |
| RT | Rukun Tetangga | unit terkecil dalam sistem organisasi masyarakat di Indonesia, terutama dalam konteks administrasi pemerintahan desa atau kelurahan | Pada saat perekaman |
| RW | Rukun Warga | unit administratif di Indonesia yang berada di tingkat desa atau kelurahan, dan berfungsi sebagai tingkat yang lebih besar dari Rukun Tetangga (RT) | Pada saat perekaman |
| Kelurahan | Kelurahan | suatu wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan dan memiliki tingkat otonomi yang lebih rendah dibandingkan dengan kecamatan | Pada saat perekaman |
| Kecamatan | Kecamatan | unit administratif di Indonesia yang berada di bawah tingkat kabupaten atau kota | Pada saat perekaman |
| Kode Pos | Kode Pos | serangkaian angka atau kombinasi angka dan huruf yang digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah tertentu dalam | Pada saat perekaman |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : secara sistem (SIAK)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : melalui sistem(SIAK)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-08-21; 2023-03-21;
Digital (softcopy): 2022-08-21; 2023-03-21;
Data Mikro: -