Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raja Isa No.8, Gedung Graha Kepri Lt.IV – Batam Center Batam, Kepulauan Riau
| Telepon: | (0778) 460014 |
| Faksimile: | (0778) 460014 |
| Email: | sekre.dispendakepri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. Adi Prihantara, M.M. |
| Eselon 2: | Diky Wijaya, S.E., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Harianto, ST., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan |
| Alamat: | GEDUNG GRAHA KEPRI LANTAI 4 Jl. RAJA ISA No. 8 BATAM CENTRE |
| Telepon: | 081364542084 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekre.dispendakepri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpan-RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa IKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik umumnya dan secara khusus pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, sehingga berbagai metode dan perbaikan perlu dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi diri secara periodik. Karenanya untuk mengetahui sejauh mana dampak dari perbaikan tersebut dilakukan melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei Kepuasan Masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi terkait dengan profil pengguna layanan, persepsi pengguna layanan, keluhan, dan saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan, yang tujuannya agar pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat yang notabene adalah wajib pajak untuk senantiasa taat terhadap kewajiban membayar pajak karena ada unsur kepuasan yang diperoleh saat melakukan menunaikan kewajiban, sehingga dengan demikian pendapatan daerah pada sisi pajak kendaraan setiap tahun dapat ditingkatkan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya provinsi Kepulauan Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melalui perangkatnya harus memberikan layanan yang terbaik kepada public, termasuk Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Provinsi yang merupakan bagian dari perangkat daerah Provinsi. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagian tugas Bapenda dalam wilayah kerja tertentu. Pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban di bidang pendaftaran kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Layanan pembayaran pajak ini harus ada pada setiap Kabupaten / Kota, dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah yang bersangkutan agar dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengetahui tingkat kepuasan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan, dalam memberikan gambaran, masukan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Semester I Tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-09 s.d. 2023-02-06
Desain
2023-01-09 s.d. 2023-02-06
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengolahan Data
2023-04-03 s.d. 2023-04-28
Analisis
2023-05-01 s.d. 2023-05-19
Diseminasi Hasil
2023-06-01 s.d. 2023-06-16
Evaluasi
2023-08-01 s.d. 2023-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Januari sd Juni 2023 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Januari sd Juni 2023 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari sd Juni 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari sd Juni 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Januari sd Juni 2023 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari sd Juni 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari sd Juni 2023 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Januari sd Juni 2023 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Januari sd Juni 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik | Saat Pendataan |
| Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) | Saat Pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat Pendataan |
| Jenis Layanan yang diterima | Jenis Layanan | Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Januari sd Juni 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Dinas, Instansi, LSM
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak ada
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : UPTD PPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : UPTD PPD
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31;
Digital (softcopy): 2024-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.