Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kebupaten Bengkulu Tengah Semester I 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Kebupaten Bengkulu Tengah Semester I
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Renah Semanek
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bengkulutengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Saroni, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Rena Semanek, Desa Rena Semanek, Kec. Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Bengkulu 38382 |
| Telepon: | 081367440244 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ssaroni875@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penyusunan profil perkebangan penduduk setiap tahunnya. Sebagai salah satu dasar penyusunan profil tersebut perlu satu media yang memuat seluruh informasi kependudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk memuat informasi-informasi yang lengkap terkait data-data kependudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang termuat dalam satu media. 2. Sebagai acuan pembuatan profil perkembangan penduduk. 3. Menyediakan data untuk pembangunan yang berwawasan kependudukan bagi semua pihak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-02-01
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-02-01
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-08-01 s.d. 2023-08-30
Analisis
2023-09-01 s.d. 2023-10-01
Diseminasi Hasil
2023-10-14 s.d. 2023-10-14
Evaluasi
2023-10-15 s.d. 2023-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. | Semester 1 Tahun 2023 |
| wilayah | wilayah | Letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik | Semester 1 Tahun 2023 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Semester 1 Tahun 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan | usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara | Semester 1 Tahun 2023 |
| Golongan Darah | Golongan Darah | jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O) | Semester 1 Tahun 2023 |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Semester 1 Tahun 2023 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Semester 1 Tahun 2023 |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Semester 1 Tahun 2023 |
| Status Hubungan Keluarga | Status Hubungan Keluarga | Status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga diperlukan untuk melihat komposisi anggota keluarga, pola pengaturan tempat tinggal (living arrangement) dan pola pengasuhan anak. | Semester 1 Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data Konsolidasi Bersih (DKB)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-14;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2023-10-14;
Variabel Kegiatan
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga diperlukan untuk melihat komposisi anggota keluarga, pola pengaturan tempat tinggal (living arrangement) dan pola pengasuhan anak.
-
jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O)
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.