Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pembuatan SPPL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pembuatan SPPL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 09 Kecamatan Kota Kayuagung
| Telepon: | 0712323526 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhkaboki@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Meilan Bahri, St. M.si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Tata Lingkungan |
| Alamat: | Jalan Letnan Mukhtar Saleh No. 09 Kecamatan Kota Kayuagung |
| Telepon: | 0712323526 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dlhkaboki@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Dalam Berbagai Sektor Pelayanan, Terutama Yang Menyangkut Hal-hal Sipil Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat, Kinerjanya Masih Belum Seperti Yang Diharapkan. Hal Ini Dapat Dibuktikan Antara Lain Masih Banyaknya Pengaduan Atau Keluhan Masyarakat Dan Dunia Usaha, Baik Yang Melalui Media Surat Pembaca Maupun Media Pengaduan Yang Lainnya, Sehingga Memberikan Dampak Buruk Terhadap Pelayanan Pemerintah, Yang Menimbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Kepada Pengguna Layanan. Oleh Karena Itu Pelayanan Publik Harus Mendapatkan Perhatian Dan Penanganan Yang Sungguh-sungguh Oleh Semua Aparatur, Karena Merupakan Jajaran Terdepan Instansi Pemberi Pelayanan Publik (public Services). Tingkat Kualitas Kinerja Pelayanan Publik Memiliki Dampak Yang Luas Dalam Berbagai Kehidupan Terutama Untuk Mencapai Tingkat Kesejahteraan Masyarakat. Oleh Karena Itu Upaya Penyempurnaan Pelayanan Publik Harus Dilakukan Terus Menerus Dan Berkesinambungan. Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Harus Dilakukan Secara Bersama-sama, Terpadu, Terprogram, Terarah, Dan Konsisten Dengan Memperhatikan Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat, Sehingga Pelayanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat Dapat Diberikan Secara Tepat, Cepat, Terbuka. Sederhana Dan Mudah Dilaksanakan Serta Tidak Diskriminatif.
Tujuan Kegiatan
Mendorong Partisipasi Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dalam Menilai Kinerja Penyelenggara Pelayanan Dalam Menilai Kinerja Penyelenggara Pelayanan; Mendorong Penyelenggara Pelayanan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di Dlh Kab Oki; Mendorong Penyelenggara Pelayanan Menjadi Lebih Inovatif Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Di Dlh Kab Oki
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-11 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-11 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-06-30
Pengolahan Data
2023-07-03 s.d. 2023-07-31
Analisis
2023-07-26 s.d. 2023-07-31
Diseminasi Hasil
2023-07-26 s.d. 2023-07-31
Evaluasi
2023-07-26 s.d. 2023-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis | Januari - Juni 2023 |
| Prosedur | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Januari - Juni 2023 |
| Waktu pelayanan | Waktu | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari - Juni 2023 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari - Juni 2023 |
| Produk Layanan | Produk | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Januari - Juni 2023 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Januari - Juni 2023 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari - Juni 2023 |
| Maklumat pelayanan | Maklumat | Pernyataan kesanggupam dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar | Januari - Juni 2023 |
| Penanganan pengaduan | Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Januari - Juni 2023 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana untuk masyarakat yang ada di kantor pelayanan | Januari - Juni 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan pembuatan SPPL
Unit Observasi
Pengguna layanan pembuatan SPPL
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-28;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/ atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan oleh berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan
-
Sarana dan prasarana untuk masyarakat yang ada di kantor pelayanan
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan tehknis
-
Pernyataan kesanggupam dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....