Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Industri Sektoral Kota Makassar menurut Jenis Industrinya 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Industri Sektoral Kota Makassar menurut Jenis Industrinya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rappocini Raya No. 219
Telepon: | 0411-453325 |
Faksimile: | - |
Email: | disdagmakassar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Arlin Ariesta, S.STP., M.Si, |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | A. Irdan Pandita, S.STP., M.Si |
Jabatan: | Kepala Bidang |
Alamat: | Jl. Rappocini Raya No. 219 |
Telepon: | 0811461923 |
Faksimile: | - |
Email: | disdagindustrimks@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 64 Ayat 3, Gubernur dan Bupati/Walikota secara berkala menyampaikan hasil pengolahan data industri sebagai informasi industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional, Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan yang ditunjuk oleh Walikota sebagai SKPD teknis sektor industri bertanggung jawab menyiapkan data industri sebagai informasi industri Kota Makassar.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya Data Industri Sektoral Kota Makassar yang mencakup jumlah industri, nilai investasi dan jumlah tenaga kerja
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-05 s.d. 2022-12-09
Desain
2022-12-05 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-01-10
Pengolahan Data
2023-01-11 s.d. 2023-01-19
Analisis
2023-01-20 s.d. 2023-01-21
Diseminasi Hasil
2023-01-24 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-02-01 s.d. 2023-02-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jenis Industri | KBLI Sektor Industri Pengolahan | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sektor industri pengolahan | Setahun Lalu |
Klasifikasi Industri | Skala Usaha | 2 Klasifikasi Industri Skala Usaha skala usaha dibedakan menjadi 3 kelompok. Yaitu kelompok industri kecil, kelompok industri menengah, dan kelompok industri besar Setahun lalu | Setahun Lalu |
Klasifikasi Usaha | Skala Usaha | Ukuran yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. | Setahun Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SULAWESI SELATAN | KOTA MAKASSAR |
Lainnya : Kompilasi
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-06;
Digital (softcopy): 2023-02-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sektor Industri Pengolahan
-
Ukuran yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan
-
Skala usaha dibedakan menjadi 3 kelompok. Yaitu kelompok Industri Kecil, Kelompok Industri Menengah, dan Kelompok Industri Besar
Indikator Kegiatan
-
Unit produksi yang menyangkut kegiatan ekonomi, produksi barang atau jasa, yang bertempat di suatu bangunan atau lokasi tertentu, keeping business records concerning struktur upah dan produksi, dan mempunyai satu orang atau lebih yang bertanggung jawab atau menanggung resiko dari kegiatan tersebut.