Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pencacahan Lengkap Inovasi Daerah Kabupaten Blitar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPencacahan Lengkap Inovasi Daerah Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Semeru 40, Kabupaten Blitar Jawa Timur
| Telepon: | 555955 |
| Faksimile: | 555955 |
| Email: | bappeda@blitarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARISANTI, S.STP., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan |
| Alamat: | Jln. Semeru 40 Kota Blitar |
| Telepon: | 082131083588 |
| Faksimile: | - |
| Email: | litbangkabblt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInovasi Daerah menjadi salah satu fokus penilaian Reformasi Birokrasi. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017). pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah. Penilaian hasil penerapan semua bentuk Inovasi Daerah menggunakan sistem Indeks Inovasi Daerah. Indeks inovasi daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu, yang merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018). Penilaian ini menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dalam memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap indikator IID melalui website aplikasi. Penilaian meliputi aspek pemenuhan data dukung dan tingkat capaian skor data. Arah kebijakan penilaian adalah, semakin terpenuhi data dukung indikator dan semakin akuntabel memiliki regulasi, melibatkan banyak pihak, dan dilaksanakan secara periodik, maka akan makin tinggi skor IID nya. Pemenuhan bukti dukung indikator ini sangat penting dalam meningkatkan capaian IID ke pemerintah pusat Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) diukur dengan 2 aspek, 8 Variabel dan 36 Indikator Inovasi Daerah. Aspek satuan pemerintahan daerah meliputi variable institusi, sumber daya manusia dan ekosistem inovasi dan kajian, yang lebih lanjut diukur melalui 15 indikator. Selanjutnya, aspek satuan inovasi meliputi variabel infrastruktur, output pengetahuan dan teknologi, kecepatan bisnis proses, kecanggihan produk, dan jumlah inovasi dan hasil kreatif, yang diukur melalui 21 indikator. Hasil penilaian IID akan menjadi salah satu variabel perhitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai. Maka, sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan penilaian kematangan IID dan melaporkan secara periodik ke Kementerian Dalam Negeri. Penilaian IID pada aspek Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) menggunakan 15 indikator makro daerah, yang terdiri atas indikator visi dan misi, penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), APBD tepat waktu, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan perkapita, penurunan tingkat pengangguran terbuka, jumlah peningkatan investasi, jumlah peningkatan PAD, opini BPK, nilai capaian Lakip, penurunan angka kemiskinan, nilai IPM, penghargaan bagi innovator, jumlah rekomendasi kebijakan yang mendukung inovasi, dan roadmap SIDa. Bukti dukung untuk indikator Satuan Pemerintahan Daerah dipenuhi oleh Perangkat Daerah pengampu urusan Penelitian dan Pengembangan, dalam hal ini pada Kabupaten Blitar dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Selanjutnya, penilaian IID pada aspek Satuan Inovasi Daerah (SID) menggunakan 21 indikator, yang terdiri atas indikator regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah, dukungan anggaran, bimtek inovasi, program dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD, keterlibatan actor inovasi, sosialisasi inovasi daerah, pedoman teknis, kemudahan informasi layanan, kecepatan penciptaan inovasi, kemudahan proses inovasi yang dihasilkan, penyelesaian layanan pengaduan, online system, replikasi, penggunaan IT, kemanfaatan inovasi, monitoring dan Evaluasi inovasi daerah, kualitas inovasi daerah, dan jumlah inovasi daerah. Khusus indikator jumlah inovasi daerah tidak perlu menyediakan bukti dukung tersendiri karena nilai akan muncul otomatis oleh system berdasarkan jumlah inovasi daerah yang dikirimkan ke Kemendagri. Sedangkan ke dua puluh indikator lainnya memerlukan bukti dukung atas bobot bukti dukung yang dipilih. Semakin tinggi parameter bobot yang dipilih dan terdapat bukti dukungnya, maka skor kematangan Satuan Inovasi Daerah ini akan semakin tinggi. Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Blitar secara aktif melaporkan penerapan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri, melalui pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang dilaksanakan oleh BSKDN Kemendagri (ex Badan Litbang Kemendagri). Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pernah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2019 dan 2020, dengan menduduki peringkat 32 nasional (peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota pada 2019; peringkat 32 dari 415 kabupaten pada 2020). Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir prestasi Kabupaten Blitar terus menurun, baik dari segi predikat, skor IID, maupun jumlah inovasi yang dilaporkan. Pada tahun 2021, predikat Kabupaten Blitar turun menjadi Kabupaten Inovatif dengan menduduki peringkat 39 dari 416 kabupaten. Bahkan, pada tahun 2022, peringkat Kabupaten Blitar semakin turun ke peringkat 77 dari 415 kabupaten, meskipun masih tetap menyandang predikat Kabupaten Inovatif. Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, target IID pada RPJMD tidak tercapai. Bahkan, skor IID dari tahun ke tahun semakin menurun. Berdasarkan hasil evaluasi mandiri, hal ini terjadi karena kurang optimalnya pelaporan inovasi daerah kepada Kemendagri. Terdapat banyak inovasi daerah yang tidak memenuhi bukti dukung indikator penilaian IID, sehingga menyebabkan skor kematangan Satuan Inovasi Daerah rendah. Lebih lanjut, hal ini mempengaruhi tidak optimalnya capaian IID Kabupaten Blitar. Atas dasar pemikiran di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Blitar sebagai pengampu pelaporan inovasi daerah dalam rangka pengukuran Indeks Inovasi Daerah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) Fakultas Vokasi untuk melaksanakan Kegiatan Optimalisasi Kematangan Satuan Inovasi Daerah dalam rangka Meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Blitar
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kegiatan Optimalisasi Kematangan Satuan Inovasi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Blitar ini adalah: a. Mengevaluasi kematangan Satuan Inovasi Daerah (SID) untuk dasar strategi peningkatan skor IID; b. Merumuskan strategi Peningkatan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID); c. Merumuskan sistem tata kelola peningkatan skor Indeks Inovasi Daerah (IID); d. Melakukan pendampingan terhadap Perangkat Daerah dalam mengoptimalkan kematangan Satuan Inovasi Daerah (SID) dalam rangka meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-19 s.d. 2023-09-20
Desain
2023-09-21 s.d. 2023-09-22
Pengumpulan Data
2023-09-21 s.d. 2023-09-29
Pengolahan Data
2023-09-23 s.d. 2023-09-29
Analisis
2023-09-25 s.d. 2023-09-29
Diseminasi Hasil
2023-10-02 s.d. 2023-10-02
Evaluasi
2023-10-03 s.d. 2023-10-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Inovasi Daerah | Inovasi Daerah | Inovasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah | tahunan |
| perangkat daerah | perangkat daerah | unit organisasi yang ada dalam struktur pemerintahan suatu daerah atau wilayah | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : organisasi perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-05;
Digital (softcopy): 2023-10-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perangkat daerah adalah entitas atau lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat daerah atau wilayah tertentu.
-
Inovasi daerah merujuk pada upaya daerah atau wilayah untuk mengembangkan dan menerapkan ide-ide, proses, produk, atau layanan baru yang dapat meningkatkan efisiensi, kualitas hidup, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut
Indikator Kegiatan
-
Satuan Perangkat Daerah adalah indikator yang harus dipenuhi oleh daerah dalam mengikuti pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) dan diisi oleh perangkat daerah yang membidangi litbang
-
Satuan Inovasi Daerah adalah indikator yang berisi kriteria inovasi daerah yang dilaporkan pada IID