Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Capaian Kinerja Urusan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Capaian Kinerja Urusan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Inolobunggadue II Kompleks Perkantoran Pemda Konawe
| Telepon: | (0408) 2421353 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@konawekab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Badan Kepegawaian Negara |
| Eselon 2: | Ilham Jaya , St, Mm |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi |
| Alamat: | - |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Bkd@konawekab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pp Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Diperlukan Adanya Data Untuk Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Kinerja Pemerintah. Selain Itu, Data Capaian Kinerja Urusan Kepegawaian Dapat Dijadikan Sebagai Referensi Dan Masukan Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Ditahun Kedepannya, Karena Telah Memuat Indikator-indikator Yang Dibutuhkan Dan Termuat Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Data Tentang Capaian Kinerja Urusan Kepegawaian Berdasarkan Indikator-indikator Yang Ada Pada Iku, Ikk Lppd, Dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Adapun Data-data Yang Dimaksud Antaralain: 1. Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi Dan Menegah/dasar (%) (pns Tidak Termasuk Guru Dan Tenaga Kesehatan) 2. Rasio Pegawai Fungsional (%) (pns Tidak Termasuk Guru Dan Tenaga Kesehatan 3. Rasio Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (%) (pns Tidak Termasuk Guru Dan Tenaga Kesehatan) 4. Rata-rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan Dan Pelatihan 5. Persentase Asn Yang Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Formal 6. Persentase Pejabat Asn Yang Telah Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Struktural 7. Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah 8. Jumlah Jabatan Administrasi Pada Instansi Pemerintah 9. Jumlah Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu Pada Instansi Pemerintah 10. Presentase Kesesuaian Jabatan Dan Kompetensinya 11. Persentase Penurunan Pelanggaran Disiplin Pns
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-04 s.d. 2022-01-30
Desain
2022-01-04 s.d. 2022-02-08
Pengumpulan Data
2022-02-10 s.d. 2023-02-03
Pengolahan Data
2023-02-04 s.d. 2023-02-07
Analisis
2023-02-10 s.d. 2023-02-11
Diseminasi Hasil
2023-02-14 s.d. 2023-02-14
Evaluasi
2023-02-14 s.d. 2023-02-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi | Pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi | Pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi adalah Pegawai fungsional yang telah mengikuti Pelatihan atau peningkatan kompetensi lainnya sehingga memiliki sertifikat kompetensi | Tahunan |
| Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah | Jabatan Pimpinan Tinggi | Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi pemerintah terdiri dari JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. | Tahunan |
| Jumlah pegawai PNS fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) | PNS fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) | abatan fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu selain guru dan tenaga kesehatan. | Tahunan |
| Jumlah total ASN | Total ASN | Total ASN adalah jumlah Pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada pemerintah kabupaten konawe | Tahunan |
| Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah | Jabatan Fungsional tertentu | Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit | Tahunan |
| Jumlah pegawai pemerintah (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | PNS (diluar guru dan tenaga kesehatan) | PNS (diluar guru dan tenaga kesehatan) adalah Pegawai Negeri Sipil baik Struktural maupun Fungsional selain yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kesehatan. | Tahunan |
| Jumlah pegawai menurut pendidikan PT ke atas | Pegawai Menurut Pendidikan Tinggi Ketas | Pegawai Menurut Pendidikan Tinggi Ketas adalah Pegawai yang Pendidikan yang minimal memiliki ijasah D1 s/d S3 | Tahunan |
| Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan | Rata-rata Lama Diklat ASN | Rata-rata Lama Diklat ASN adalah Rata-rata lama proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai. | Tahunan |
| Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal | ASN yang mengikuti Diklat Formal | ASN yang mengikuti Diklat Formal adalah Jumlah ASN yang mengikuti proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai. | Tahunan |
| Total Jabatan Eselon II | Jabatan Eselon II | Jabatan eselon II adalah jabatan yang memiliki fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok daerah | Tahunan |
| Total Target Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS | Target Hukuman Pelanggaran disiplin PNS | Target Hukuman Pelanggaran disiplin PNS adalah target terhadap jenis hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar peraturan ASN. | Tahunan |
| Jumlah total jabatan | Total Jabatan | Total jabatan adalah Sekelompok jabatan yang memiiki fungsi dan tugas dalam melakukan pelayanan terdiri dari jabatan fungsional, administrasi dan pimpinan tinggi | Tahunan |
| Jumlah pegawai dengan pendidkan SMA ke bawah | Pegawai dengan Pendidikan SMA ke bawah | Pegawai dengan pendidikan SMA ke bawah adalah Pegawai yang telah menempuh Pendidikan Minimal SMA atau dibawahnya. | Tahunan |
| Jumlah Jabatan yang di Assesment sesuai Jabatan dan Kompetensinya | Jabatan yang di Assesment | Jabatan yang di assesment adalah suatu metode untuk memprediksi perilaku melalui beberapa simulasi oleh beberapa penilai untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menangani tanggung jawab di masa mendatang dengan menggunakan kriteria kesuksesan dalam jabatan tersebut. | Tahunan |
| Jumlah pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural | Pejabat ASN yang telah mengikuti Diklat Struktural | Pejabat ASN yang telah mengikuti Diklat Struktural adalah ASN yang memiliki jabatan baik struktural, fungsional maupun tinggi pratama yang telah mengikuti DIKLAT PIM II, III dan IV | Tahunan |
| Jumlah Hukuman Disiplin PNS yang di berikan berdasarkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan | Hukuman disiplin PNS | Hukuman disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS | Tahunan |
| Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah | Jabatan Administrasi | Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pegawai dengan pendidikan SMA ke bawah adalah Pegawai yang telah menempuh Pendidikan Minimal SMA atau dibawahnya.
-
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi pemerintah terdiri dari JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
-
Hukuman disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS
-
Jabatan fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu selain guru dan tenaga kesehatan.
-
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
-
Total jabatan adalah Sekelompok jabatan yang memiiki fungsi dan tugas dalam melakukan pelayanan terdiri dari jabatan fungsional, administrasi dan pimpinan tinggi
-
Jabatan yang di assesment adalah suatu metode untuk memprediksi perilaku melalui beberapa simulasi oleh beberapa penilai untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menangani tanggung jawab di masa mendatang dengan menggunakan kriteria kesuksesan dalam jabatan tersebut.
-
PNS (diluar guru dan tenaga kesehatan) adalah Pegawai Negeri Sipil baik Struktural maupun Fungsional selain yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kesehatan.
-
Target Hukuman Pelanggaran disiplin PNS adalah target terhadap jenis hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar peraturan ASN.
-
Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit
-
Pejabat ASN yang telah mengikuti Diklat Struktural adalah ASN yang memiliki jabatan baik struktural, fungsional maupun tinggi pratama yang telah mengikuti DIKLAT PIM II, III dan IV
-
Rata-rata Lama Diklat ASN adalah Rata-rata lama proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai.
-
Jabatan eselon II adalah jabatan yang memiliki fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok daerah
-
ASN yang mengikuti Diklat Formal adalah Jumlah ASN yang mengikuti proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai.
-
Pegawai Menurut Pendidikan Tinggi Ketas adalah Pegawai yang Pendidikan yang minimal memiliki ijasah D1 s/d S3
-
Pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi adalah Pegawai fungsional yang telah mengikuti Pelatihan atau peningkatan kompetensi lainnya sehingga memiliki sertifikat kompetensi
-
Total ASN adalah jumlah Pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada pemerintah kabupaten konawe
Indikator Kegiatan
-
Presentase Kesesuaian Jabatan dan Kompetensinya adalah Perbandingan Jumlah Jabatan yang di Assesment sesuai Jabatan dan Kompetensinya dengan Total Jabatan Eselon II
-
Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal adalah Perbandingan Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal dengan Jumlah total ASN
-
Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural adalah Perbandingan Jumlah pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural dengan Jumlah total jabatan
-
Rasio Pegawai Fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan Perbandingan Jumlah pegawai PNS fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) dengan jumlah pegawai pemerintah (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
-
Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah Perbandingan Jumlah pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi dengan jumlah pegawai fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
-
Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menegah/Dasar (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah Perbandingan antara Jumlah pegawai menurut pendidikan PT ke atas dengan Seluruh jumlah pegawai dengan pendidkan SMA ke bawah
-
Persentase Penurunan Pelanggaran Disiplin PNS adalah Perbandingan Jumlah Hukuman Disiplin PNS yang di berikan berdasarkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan dengan Total Target Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS