Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (PSK) Kota Tangerang 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (PSK) Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATPOL PP KOTA TANGERANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Daan Mogot No.04, RT.003/RW.003, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGAPITO DE ARAUJO, S. IP |
| Jabatan: | SEKRETARIS SATPOL PP |
| Alamat: | Jl. Daan Mogot No.4 |
| Telepon: | 081212004664 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppkotatangerang1950@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu lembaga teknis kota sebagai pelaksana teknis merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah bidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan “Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah”. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Tujuan Kegiatan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota adalah sebagai berikut : Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mentaati produk-produk hukum daerah Kota Tangerang; Meningkatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam menciptakan keamanan, ketentraman, keterertiban, kenyamanan dan perlindungan masyarakat di lingkunganya Pemerintah Kota Tangerang pada umumnya dan khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing; Meminimalisir gangguan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan di lingkungannya Pemerintah Kota Tangerang pada umumnya dan khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing--masing
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Pengolahan Data
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Analisis
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Diseminasi Hasil
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Evaluasi
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PSK (Pekerja Seks Komersial) | PSK (Pekerja Seks Komersial) | para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut | 2022 |
| PASANGAN SELINGKUH | PASANGAN SELINGKUH | pasangan bukan muhrim yang melakukan yang melangar norma agama dan peraturan daerah dengan suka sama suka tidak ada upah bayaran. | 2022 |
| PASANGAN PACARAN | PASANGAN PACARAN | pasangan bukan muhrim yang melakukan yang melangar norma agama dan peraturan daerah dengan suka sama suka tidak ada upah bayaran. | 2022 |
| PEMANDU KARAOKE | PEMANDU KARAOKE | pekerja yang melayani, dan memandu tamu di tempat karoke/ tempat hiburan | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satpol PP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satpol PP
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-02;
Digital (softcopy): 2023-01-02;
Data Mikro: 2023-01-02;
Variabel Kegiatan
-
Pasangan bukan muhrim yang melakukan yang melangar norma agama dan peraturan daerah dengan suka sama suka tidak ada upah bayaran.
-
Pasangan bukan muhrim yang melakukan yang melangar norma agama dan peraturan daerah dengan suka sama suka tidak ada upah bayaran.
-
Pekerja yang melayani, dan memandu tamu di tempat karoke/ tempat hiburan
-
Para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut
Indikator Kegiatan
-
Para pekerja yang bekerja melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut