Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Bupati
| Telepon: | 085345968967 |
| Faksimile: | - |
| Email: | yuditamaka4@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Frangky A. T. Kalengkongan, SE |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Ulu, Siau |
| Telepon: | 081243414491 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sitarodinsos@gmai.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik oleh Aparatur Pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan Masyarakat, hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan Masyarakat yang disampaikan Masyarakat melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra buruk terhadap Aparatur Pemerintah. Fungsi utama Pemerintah adalah melayani Masyarakat, maka Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik secara berkelanjutan, diperlukan evaluasi terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kewajiban yang telah dilaksanakan Penyelenggara Pelayanan telah diketahui dan dipahami oleh Masyarakat. Salah satu bentuk evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan Masyarakat pengguna layanan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kepuasan Masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas pelayanan publik, semakin tinggi tingkat kepuasan Masyarakat semakin berkualitas pelayanan publik yang diberikan, dan makin tinggi kinerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik. Menyikapi kepentingan untuk memberikan kualitas prima pada pelayanan publik, pada tahun 2023 Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik menggunakan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam memberikan pelayanana kepada pengguna layanan. Pengukuran kepuasan pengguna layanan terdiri dari Eksternal dan Internal. Pengukuran kepuasan pengguna layanan secara Eksternal adalah pengukuran indeks responden adalah Masyarakat, dan pengukuran kepuasan pengguna layanan secara Internal respondennya adalah Pegawai Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait. Hasil survei ini digunakan sebagai bahan masukan untuk terus menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas Pelayanan Prima dapat dicapai, sehingga harapan dan tuntutan Masyarakat dan Pegawai Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait sebagai warna Negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengetahui gambaran kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat Masyarakat dan Pegawai Perangkat Daerah/Unit kerja terkait, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-10-16 s.d. 2023-10-16
Pengumpulan Data
2023-10-16 s.d. 2023-11-29
Pengolahan Data
2023-12-04 s.d. 2023-12-06
Analisis
2023-12-05 s.d. 2023-12-11
Diseminasi Hasil
2023-12-12 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-18 s.d. 2023-12-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesusuaian persyaratan pelayanan | Persyaratan | Persyaratan, adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi | Tahunan |
| Kemudahan prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahunan |
| Kecepatan Waktu | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses layanan | Tahunan |
| Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya/tarif | Ongkos atau Uang yang digunakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara. Besaran atau Nominal yang akan digunakan dalam proses layanan berdasarkan kesepakatan dari Penyelenggara Pelayanan Publik dan Masyarakat | Tahunan |
| Kompetensi/Kemampuan Pegawai/Petugas | Kompetensi Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana Pelayanan Publik yakni meliputi pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan pengalaman | Tahunan |
| Kesesuaian Produk Layanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Produk Pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi Jenis Layanan | Tahunan |
| Perilaku Petugas | Perilaku Pelaksana | Sikap Petugas Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan Layanan | Penanganan Pengaduan | Saran dan Masukan, adalah tata cara Pelaksanaan Penanganan Pengaduan dan tindak lanjut | Tahunan |
| Kualitas Sarana Prasarana | Sarana Prasarana | Segala sesuatu penunjang utama terselenggaranya suatu proses Pelayanan Publik | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Saran dan Masukan, adalah tata cara Pelaksanaan Penanganan Pengaduan dan tindak lanjut
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Produk Pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi Jenis Layanan
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.