Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Dpmptsp Kabupaten Kubu Raya 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Dpmptsp Kabupaten Kubu Raya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6112.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Arteri Supadio, Komplek Kantor Bupati Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya
| Telepon: | (0561) 724456 |
| Faksimile: | (0561) 724456 |
| Email: | dpmptsp@kuburayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Maria Agustina, SE, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kus Agus Sarwanto, ST, MT |
| Jabatan: | Penata Perizinan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Arteri Supadio |
| Telepon: | (0561) 724456 |
| Faksimile: | (0561) 724456 |
| Email: | dpmptsp@kuburayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. hal tersebut secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat yang Dilaksanakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk itu, perlu dilaksanakan penilaian oleh masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), disusun dari kuesioner yang telah diisi oleh penerima pelayanan sebagai tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya dan sekaligus sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-19 s.d. 2023-01-06
Desain
2022-12-26 s.d. 2023-01-06
Pengumpulan Data
2023-01-09 s.d. 2024-03-22
Pengolahan Data
2023-03-27 s.d. 2023-03-31
Analisis
2023-04-03 s.d. 2023-04-07
Diseminasi Hasil
2023-04-10 s.d. 2023-04-12
Evaluasi
2023-04-13 s.d. 2023-04-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Izin yang Dilayani | Jenis Izin yang Dilayani | Jenis Izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha | Triwulan |
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan yang diterima oleh responden. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Triwulan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan prosedur pelayanan | Tingkat kemudahan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi OSS, Sicantik Cloud dan SIMBG di DPMPTSP. | Triwulan |
| Kecepatan waktu pelayanan | Kecepatan waktu pelayanan | Kecepatan waktu petugas dalam memberikan pelayanan. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Triwulan |
| Kesesuaian produk pelayanan | Kesesuaian produk pelayanan | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan yang diberikan kepada pengguna layanan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Triwulan |
| Kompetensi / kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi / kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi / kemampuan petugas dalam dalam menyampaikan informasi tentang persyaratan, alur/prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diproses melalui aplikasi OSS, Sicantik Cloud dan SIMBG | Triwulan |
| Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Triwulan |
| Kesopanan dan keramahan petugas | Kesopanan dan keramahan petugas | Perilaku terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | Triwulan |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian pengguna layanan terkait kualitas sarana dan prasarana di tempat pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Triwulan |
| Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Perizinan Berusaha
Unit Observasi
Pengguna Layanan Perizinan Berusaha
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DPMPTSP Kab. Kubu Raya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-04-11;
Digital (softcopy): 2023-04-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.