Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Pendapatan Daerah di Kabupaten Gianyar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Pendapatan Daerah di Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Ciung Wanara No. 16
| Telepon: | (0361)943003 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkadgianyarkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar |
| Eselon 2: | Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Made Sudita, SE. M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
| Alamat: | Jln. Ciung Wanara No. 16 |
| Telepon: | (0361) 943003 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkadgianyarkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penyampaian informasi data keuangan kepada publik secara elektronik maupun hard copy, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bermaksud untuk membuat kegiatan pengumpulan data berupa data pendapatan daerah yang mencakup realisasi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tujuan Kegiatan
Penyampaian data keuangan agar pengguna data dan masyarakat mengetahui data realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gianyar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-30 s.d. 2023-01-31
Desain
2022-12-30 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2024-02-01
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2024-02-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak | Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakya | 1 Tahunan yang lalu |
| Retribusi Daerah | Retribusi | Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | 1 Tahunan yang lalu |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa pembagian laba/ deviden | 1 Tahunan yang lalu |
| Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang sah | Lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | 1 Tahunan yang lalu |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | 1 Tahunan yang lalu |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah | 1 Tahunan yang lalu |
| Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah adalah penerimaan daerah dalam rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali | 1 Tahunan yang lalu |
| Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 1 Tahunan yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : diambil dari SIMDA Keuangan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD/Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-29;
Data Mikro: -