Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Perintis Kemerdekaan 1 RT.007/RW.003 Babakan Kecamatan Tangerang Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SEKRETARIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG |
| Alamat: | JL. Perintis Kemerdekaan No.1 Gedung Ketenagakerjaan Lt. III |
| Telepon: | 02155770275 |
| Faksimile: | 02155770276 |
| Email: | disdukcapil@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan. Dengan demikian pelayanan publik bisa dikatakan sebagai pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Menurut Sinambela (2010;5) tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Jika kenyataannya lebih dari yang diharapkan maka layanan dapat dikatakan bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan harapan maka layanan disebut memuaskan (Lupiyoadi, 2001; 148). Namun pada kenyataannya pelayanan publik oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini juga di tandai dengan adanya berbagai keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan publik dengan melakukan surveI kepuasan masyarakat. Melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomer 16 tahun 2014 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik telah di terbitkan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik, dengan adanya kebijakan ini merespon harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pengukuran indeks kepuasan masyarakat yaitu: 1. Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 2. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui survei yang diberikan. 3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 4. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan salah satu unit pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 5. Untuk mempertimbangan kebijakan yang akan diambil pada waktu yang akan datang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-19 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-19 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2023-04-03 s.d. 2024-01-05
Analisis
2023-04-10 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2023-04-10 s.d. 2024-01-12
Evaluasi
2023-04-10 s.d. 2024-01-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2023 |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Prosedur pelayanan adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2023 |
| Kecepatan Pelayanan | Kecepatan Pelayanan | Kecepatan waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2023 |
| Kesesuaian/ Kewajaran Biaya | Kesesuaian/ Kewajaran Biaya | Kesesuaian Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2023 |
| Kesesuaian Pelayanan | Kesesuaian Pelayanan | Kesesuaian spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2023 |
| Kompetensi Petugas | Kompetensi Petugas | Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. | 2023 |
| Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku petugas pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2023 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2023 |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Penduduk yang sedang mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil
Unit Observasi
Penduduk (orang)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cek Manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-04-12; 2023-07-12; 2023-10-12; 2024-01-12;
Data Mikro: -