Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pariwisata 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pariwisata
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pintu Air 10, RT.001/RW.002, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | walikota tangerang |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Surya Fani Ritongga, S.STP |
| Jabatan: | Kepala Bidang (Pariwisata) |
| Alamat: | Jalan Mayjen Sutoyo No. 11 Kel. Sukarasa, Kec. Tangerang |
| Telepon: | 021-38959052 |
| Faksimile: | 021-38959052 |
| Email: | disbudpar@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan organisasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Tujuan Kegiatan
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-20
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2023-01-31
Analisis
2022-12-01 s.d. 2023-01-31
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pengunjung Museum | Pengunjung museum/ situs peninggalan sejarah | Seseorang yang datang/ berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian, pendidikan, atau rekreasi | Tahun 2022 |
| Jumlah Pengunjung Pagelaran Seni Budaya | Pengunjung/ penonton/ penikmat Pertunjukan/ Pagelaran Seni | Seseorang/masyarakat yang meluangkan waktu (baik berniat maupun tidak) untuk menonton pertunjukan/pagelaran seni, baik dengan membayar ataupun tidak, baik di tempat khusus pertunjukan ataupun tidak, seperti menonton pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau di tempat resepsi pernikahan | Tahun 2022 |
| Jumlah Pengunjung Pameran Seni Budaya | Pengunjung Pertunjukan/ Pameran Seni Budaya | Seseorang/masyarakat yang mengunjungi Pertunjukan/Pameran Seni adalah karya seni yang dipertontonkan maupun dipamerkan pada suatu pertunjukan atau event tertentu sehingga dapat dinikmati atau diapresiasi oleh masyarakat luas. | Tahun 2022 |
| Jumlah Pengunjung Cagar Budaya | Pengunjung Warisan Budaya Benda (Cagar Budaya) | Masyarakat/Pengunjung yang mengunjungi Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya. | Tahun 2022 |
| Wisatawan Mancanegara | Wisatawan Mancanegara | Orang yang melakukan perjalanan di luar negara tempat tinggalnya, lama perjalanan kurang dari 12 bulan di negara yang dikunjungi dan tujuan perjalanan tidak untuk bekerja atau memperoleh penghasilan. | Tahun 2022 |
| Wisatawan Domestik | Wisatawan Domestik | Orang yang melakukan perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah. | Tahun 2022 |
| Jumlah Kunjungan Wisatawan | Kunjungan wisatawan | Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan | Tahun 2022 |
| Kunjungan Wisatawan Per Objek Wisata | Wisatawan | Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan ke objek wisata di wilayah Kota Tangerang | Tahun 2022 |
| Rata-rata Lama Kunjungan Wisatawan | Wisatawan | Lamanya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di wilayah Kota Tangerang | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan ke objek wisata di wilayah Kota Tangerang di Kota Tangerang.
-
Seseorang/masyarakat yang meluangkan waktu (baik berniat maupun tidak) untuk menonton pertunjukan/pagelaran seni, baik dengan membayar ataupun tidak, baik di tempat khusus pertunjukan ataupun tidak, seperti menonton pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau di tempat resepsi pernikahan di Kota Tangerang.
-
Lamanya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di wilayah Kota Tangerang
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di Kota Tangerang.
-
Masyarakat/Pengunjung yang mengunjungi Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya di Kota Tangerang.
-
Seseorang/masyarakat yang mengunjungi Pertunjukan/Pameran Seni adalah karya seni yang dipertontonkan maupun dipamerkan pada suatu pertunjukan atau event tertentu sehingga dapat dinikmati atau diapresiasi oleh masyarakat luas di Kota Tangerang.
-
Orang yang melakukan perjalanan di luar negara tempat tinggalnya, lama perjalanan kurang dari 12 bulan di negara yang dikunjungi dan tujuan perjalanan tidak untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Kota Tangerang.
-
Orang yang melakukan perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah.
-
Seseorang yang datang/ berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian, pendidikan, atau rekreasi di Kota Tangerang.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan ke objek wisata di wilayah Kota Tangerang di Kota Tangerang.
-
Seseorang/masyarakat yang mengunjungi Pertunjukan/Pameran Seni adalah karya seni yang dipertontonkan maupun dipamerkan pada suatu pertunjukan atau event tertentu sehingga dapat dinikmati atau diapresiasi oleh masyarakat luas di Kota Tangerang.
-
Orang yang melakukan perjalanan di luar negara tempat tinggalnya, lama perjalanan kurang dari 12 bulan di negara yang dikunjungi dan tujuan perjalanan tidak untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Kota Tangerang.
-
Lamanya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di wilayah Kota Tangerang
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di Kota Tangerang.
-
Masyarakat/Pengunjung yang mengunjungi Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya di Kota Tangerang.
-
Orang yang melakukan perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah.
-
Seseorang/masyarakat yang meluangkan waktu (baik berniat maupun tidak) untuk menonton pertunjukan/pagelaran seni, baik dengan membayar ataupun tidak, baik di tempat khusus pertunjukan ataupun tidak, seperti menonton pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau di tempat resepsi pernikahan di Kota Tangerang.
-
Seseorang yang datang/ berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian, pendidikan, atau rekreasi di Kota Tangerang.