Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Profile Perusahaan Jasa Usaha Pariwisata 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Profile Perusahaan Jasa Usaha Pariwisata
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pintu Air 10, RT.001/RW.002, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Walikota Tangerang |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ADRIAL KARAMI, SE, M.Ec.Dev |
| Jabatan: | Kepala Bidang (Pariwisata) |
| Alamat: | Jl. Pintu Air 10, RT.001/RW.002, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129 |
| Telepon: | 021-38959052 |
| Faksimile: | 021-38959052 |
| Email: | disbudpar@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan organisasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Tujuan Kegiatan
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-01 s.d. 2021-12-01
Desain
2021-12-01 s.d. 2021-12-01
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-20
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Biro Wisata | Wisatawan | Suatu usaha yang menyediakan jasa perencanaan perjalanan wisata dan penyelenggaraan wisata, termasuk seperti pemesanan tiket, akomodasi, serta pengurusan dokumen perjalanan | 2022 |
| Jumlah Agen Perjalanan Wisata | Wisatawan | Suatu Usaha yang menyelenggarakan perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa | 2022 |
| Jumlah Pemandu Wisata | Pemandu Wisata | seseorang yang akan menuntun dan memberikan informasi mengenai suatu tempat yang akan dikunjungi oleh para wisatawan selama perjalanan wisata. | 2022 |
| Jumlah Toko Cinderamata | Toko Cinderamata | Toko/Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang sebagai kenang-kenangan (pertanda ingat, tanda mata) dari lokasi daya tarik wisata | 2022 |
| Pedagang Cinderamata Non Toko | Pedagang Cinderamata | Pelaku penjualan cinderamata dari lokasi wisata yang dilakukan secara perseorangan dan tidak mewakili suatu toko/kedai. | 2022 |
| Jumlah Objek Wisata | Objek Wisata | Objek wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut, baik yang dikelola secara komersial maupun non komersial. | 2022 |
| Jumlah taman yang telah dibangun | Taman | taman adalah salah satu sarana berkumpul dan interaksi juga rekreasi pelepas penatnya kondisi kehidupan di perkotaan | 2022 |
| Jumlah taman tematik yang telah dibangun | Taman | Taman tematik adalah sebuah taman yang dibentuk menurut tema tertentu. Sehingga semua elemen tanaman dan pendukungnya disesuaikan dengan tema yang telah dipilih | 2022 |
| Jumlah kelurahan yang dibangun sarana dan Prasarananya untuk mendukung destinasi wisata | Kelurahan Destinasi Wisata | Kelurahan yang membangun sarana dan prasarana pada sebagian wilayahnya sebagai destinasi wisata | 2022 |
| Jumlah Restoran/rumah makan | Restoran/ rumah makan | Restoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel setempat. Rumah makan adalah jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan diluar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota). Di wilayah yang terdapat Dinas Pariwisata, biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat. | 2022 |
| Jumlah Unit Industri Pariwisata | Industri pariwisata | Banyaknya usaha/perusahaan yang bergerak pada Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 2022 |
| Jumlah Tenaga Kerja Industri Pariwisata | Tenaga Kerja | Banyaknya tenaga kerja yang bekerja pada usaha/perusahaan yang bergerak di Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 2022 |
| Jumlah Hotel di Kota Tangerang | Hotel | Jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel. | 2022 |
| Jumlah Penginapan di Kota Tangerang | Penginapan | Jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan bagi umum, biasanya tanpa fasilitas pelayanan makan minum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha bukan hotel. Adapun jenis penginapan yang dicakup adalah hostel, motel, matel, bumi perkemahan, pondok wisata, losmen, wisma, dan sejenisnya. | 2022 |
| Jumlah Kamar Hotel/Penginapan di Kota Tangerang | Tempat tidur penginapan dan hotel | Banyaknya tempat tidur yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/ terisi ataupun tidak terisi tamu). Jumlah tempat tidur dimaksud adalah banyaknya kapasitas tamu secara normal dari seluruh tempat tidur yang tersedia pada hotel/penginapan tersebut . | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan ke objek wisata di wilayah Kota Tangerang di Kota Tangerang.
-
Seseorang yang datang/ berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian, pendidikan, atau rekreasi di Kota Tangerang.
-
Lamanya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di wilayah Kota Tangerang
-
Orang yang melakukan perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah.
-
Seseorang/masyarakat yang mengunjungi Pertunjukan/Pameran Seni adalah karya seni yang dipertontonkan maupun dipamerkan pada suatu pertunjukan atau event tertentu sehingga dapat dinikmati atau diapresiasi oleh masyarakat luas di Kota Tangerang.
-
Masyarakat/Pengunjung yang mengunjungi Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya di Kota Tangerang.
-
Seseorang/masyarakat yang meluangkan waktu (baik berniat maupun tidak) untuk menonton pertunjukan/pagelaran seni, baik dengan membayar ataupun tidak, baik di tempat khusus pertunjukan ataupun tidak, seperti menonton pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau di tempat resepsi pernikahan di Kota Tangerang.
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di Kota Tangerang.
-
Orang yang melakukan perjalanan di luar negara tempat tinggalnya, lama perjalanan kurang dari 12 bulan di negara yang dikunjungi dan tujuan perjalanan tidak untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Kota Tangerang.
Indikator Kegiatan
-
Seseorang/masyarakat yang mengunjungi Pertunjukan/Pameran Seni adalah karya seni yang dipertontonkan maupun dipamerkan pada suatu pertunjukan atau event tertentu sehingga dapat dinikmati atau diapresiasi oleh masyarakat luas di Kota Tangerang.
-
Lamanya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di wilayah Kota Tangerang
-
Orang yang melakukan perjalanan di luar negara tempat tinggalnya, lama perjalanan kurang dari 12 bulan di negara yang dikunjungi dan tujuan perjalanan tidak untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Kota Tangerang.
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan di Kota Tangerang.
-
Seseorang/masyarakat yang meluangkan waktu (baik berniat maupun tidak) untuk menonton pertunjukan/pagelaran seni, baik dengan membayar ataupun tidak, baik di tempat khusus pertunjukan ataupun tidak, seperti menonton pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau di tempat resepsi pernikahan di Kota Tangerang.
-
Orang yang melakukan perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah.
-
Masyarakat/Pengunjung yang mengunjungi Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya di Kota Tangerang.
-
Banyaknya kunjungan wisata yang dilakukan oleh para wisatawan ke objek wisata di wilayah Kota Tangerang di Kota Tangerang.
-
Seseorang yang datang/ berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian, pendidikan, atau rekreasi di Kota Tangerang.