Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 82
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@barru.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dirjen Pajak |
| Eselon 2: | Kepala Bapenda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kabid Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan |
| Alamat: | Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 82 |
| Telepon: | 085255592755 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@barru.o.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak ditinjau dari sisi ekonomi mikro, merupakan peralihan uang (harta) dari sektor swasta/individu ke negara/pemerintah tanpa disertai imbalan secara langsung. Pajak merupakan beban yang bersifat mengurangi pendapatan individu, daya beli seseorang, kesejahteraan individu, serta mengubah pola hidup dan pola konsumsi individu. Adapun dari sisi ekonomi makro, pajak merupakan pendapatan bagi pemerintah (penerimaan negara) tanpa menimbulkan kewajiban negara untuk memberikan kontraprestasi langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan secara individual dan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan rutin. Adapun yang dimaksud pajak daerah berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU HKPD, yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun subjek pajak berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU HKPD, yaitu orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU HKPD, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD, terdiri atas: PBB-P2; BPHTB; PBJT; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. Dasar hukum pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka perbaikan tata Kelola pendapatan Asli Daerah khususnya sektor Pajak Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-01 s.d. 2022-10-02
Desain
2022-10-11 s.d. 2022-10-11
Pengumpulan Data
2022-10-12 s.d. 2022-11-10
Pengolahan Data
2022-11-11 s.d. 2022-11-30
Analisis
2022-12-01 s.d. 2022-12-07
Diseminasi Hasil
2022-12-10 s.d. 2022-12-17
Evaluasi
2022-12-20 s.d. 2022-12-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | PAD | Pajak Daerah yang adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | 2022 |
| Pajak Hotel | PAD | Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya | 2022 |
| Pajak Restoran | PAD | Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut | 2022 |
| Pajak Hiburan | PAD | Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. | 2022 |
| Pajak Reklame | PAD | Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. | 2022 |
| Pajak Penerangan Jalan | PAD | Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga Listrik. | 2022 |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | PAD | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. | 2022 |
| Pajak Parkir | PAD | Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara | 2022 |
| Pajak Air Tanah | PAD | Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. | 2022 |
| Pajak Sarang Burung Walet | PAD | Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu Collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. | 2022 |
| Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | PAD | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut | 2022 |
| BPHTB | PAD | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang di bidang pertanahan dan bangunan. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-28;
Digital (softcopy): 2023-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi....
-
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan....
-
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
-
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut
-
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian
-
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya
-
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu Collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
-
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat....
-
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
Indikator Kegiatan
-
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat....
-
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
-
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian
-
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya
-
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu Collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan....
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa
-
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi....
-
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut
-
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik