Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KESEHATAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KARTINI I NO. 7 KELURAHAN PASAR KECAMATAN GUNUNGSITOLI KOTA GUNUNGSITOLI
| Telepon: | 081264491050 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkesgusit@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Oimonaha Waruwu |
| Eselon 2: | Wilser Juliadi Napitupulu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Elvivian Zebua |
| Jabatan: | Kabid Kesmas |
| Alamat: | Jl Kartini I No 7 |
| Telepon: | 081269168780 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkesgusit@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKualitas pelayanan yang belum sesuai dengan harapan menyebabkan masih adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam hal ini dapat berdampak buruk terhadap citra pemerintah dalam pemberian pelayanan publik. Dalam era reformasi dewasa ini, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayan publik sehingga citra negatif terhadap pemerintah dapat diperbaiki. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka memperbaiki citra negatif tersebut yaitu dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 1995, yang mengamanatkan untuk memberikan layanan prima sehingga memberikan kepuasan kepada pelanggan. Berkaitan dengan itu diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat hendaknya memperbaiki setiap sektor pelayanan yang masih dianggap kurang. Pelayanan prima adalah layanan yang memberikan kepuasan pelanggan serta keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2014 tenang pedoman umum penyusunan survey kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah. Kebijakan tersebut dibuat dalam merespon keluhan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang ada di semua unit pelayanan milik pemerintah. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan – pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar Hukum survey kepuasan masyarakat berdasarkan : 1. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Kepada Masyarakat. 2. UndangUndang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 6. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik 7. KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tetang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik. 8. KEPMENPAN No. 25/KEP/M.PAM/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak ditemui kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kota Gunungsitoli beserta jajarannya. Hal ini ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa maupun kotak saran yang disediakan oleh Dinas kesehatan kota Gunungsitoli dan UPTD Puskesmas di Kecamatan sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama Pemerintah di bidang kesehatan adalah melayani kesehatan masyarakat maka Dinas Kesehatan kota Gunungsitoli khususnya Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya di bidang kesehatan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu dilakukan survey kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data survey kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap pelayanan kepada masyarakat tentunya perlu kita ketahui letak kelemahan pelayanan tersebut. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli perlu melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli beserta UPTD Puskesmas melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat yang diharapkan dapat memberikan gambaran persepsi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diterima khususnya Pelayanan di Puskesmas. Hal ini dijadikan sebagai pedoman dalam perbaikan kualitas kinerja pelayanan publik di Pemerintahan Kota Gunungsitoli khususnya di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.
Tujuan Kegiatan
1.2 Tujuan dan Sasaran Pelaksanaan 1.2.1. Tujuan Umum Tujuan dilaksanakannya survey ini untuk Mengetahui gambaran indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dapat dijadikan pedoman dalam membuat perencanaan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. 1.2.2 Tujuan khusus 1. Mengetahui tingkat Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dicapai oleh Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. 2. Mengidentifikasi masalah yang meyebabkan masyarakat atau pelanggan tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan. 3. Menindaklanjuti masalah ketidakpuasan pelanggan terhadap pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. 4. Merencanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. 5. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-09-30
Desain
2022-10-03 s.d. 2022-10-07
Pengumpulan Data
2022-10-03 s.d. 2022-11-30
Pengolahan Data
2022-12-01 s.d. 2022-12-09
Analisis
2022-12-12 s.d. 2022-12-16
Diseminasi Hasil
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-01-02 s.d. 2023-01-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative | 2022 |
| Prosedur | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2022 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2022 |
| Biaya / tarif | Biaya / tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan / atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2022 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2022 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2022 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Sikap dan etika petugas dalam memberikan pelayanan | 2022 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2022 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | KOTA GUNUNGSITOLI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Kesehatan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-02;
Digital (softcopy): 2023-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.