Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kota Kediri 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Globalisasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3571.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rachmat 15 Kota Kediri
| Telepon: | 0354682345 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.kedirikota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Edi Darmasto, S.E., Ak., CA. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Naila Adiba, S.IP., MM. |
| Jabatan: | Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat 15 Kota Kediri |
| Telepon: | 0354682345 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.kedirikota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan-
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kota Kediri
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-04-03 s.d. 2023-04-13
Desain
2023-05-01 s.d. 2024-05-17
Pengumpulan Data
2023-06-19 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2023-06-20 s.d. 2023-12-29
Analisis
2023-06-30 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2023-12-28 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2023-12-29 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| - | - | - | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH) -PENGAMATAN (OBSERVASI)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
-
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
1
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Penerima layanan perizinan di DPMPTSP Kota Kediri
Unit Observasi
Penerima layanan perizinan di DPMPTSP Kota Kediri
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
-
Sarana dan prasarana
-
Proses pemberian izin kepada orang/badan hukum untuk melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan bukan usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
-
Pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha
-
Waktu maksimal yang diperlukan untuk memproses layanan perizinan, setelah dokumen persyaratan perizinan dinyatakan Lengkap, Benar, dan Sah
-
Perilaku pelaksana
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan
-
Penanganan pengaduan saran dan masukan
-
Kompetensi pelaksana
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4(empat)