Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Akreditasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Barru 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Akreditasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Barru
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan : A.A Baumaseppe no68 Kel Magempang Kec Barru
| Telepon: | 042721105 |
| Faksimile: | 042721105 |
| Email: | Disdik@barrukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Arkil, S.Pd, M.Ag |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar |
| Alamat: | Jl. A.A. BAU MASSEPE NO. 68 Kel. Mangempang Kec. Barru Kab. Barru |
| Telepon: | 0427-21105 |
| Faksimile: | 0427-21105 |
| Email: | disdikbarru@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProses akreditasi sekolah dikaitkan dengan arah dan tujuan, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar (Depdikans, BAN-S/M, 2004). Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu..
Tujuan Kegiatan
Untuk Mendata kelayakan dari program satuan Pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-04-15 s.d. 2022-04-20
Desain
2022-04-15 s.d. 2022-04-20
Pengumpulan Data
2022-08-21 s.d. 2022-08-31
Pengolahan Data
2022-11-01 s.d. 2022-11-15
Analisis
2022-11-20 s.d. 2022-11-25
Diseminasi Hasil
2022-11-26 s.d. 2022-11-30
Evaluasi
2022-12-01 s.d. 2022-12-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| SATUAN PENDIDIKAN | Satuan Pendidikan Formal yakni PAUD, SD, SMP serta Pendidikan non formal yakni Paket A, B, dan C | Kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal di kabupaten barru meliputi PAUD, SD dan SMP serta non formal meliputi Paket A, B dan C | Tahun 2022 |
| AKREDITASI | Klasifikasi Kelayakan Satuan pendidikan | Akreditasi adalah kegiatan pendataan hasil penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (22) | Tahun 2022 |
| TIDAK AKREDITASI | Klasifikasi Kelayakan Satuan pendidikan | Tidak Memenuhi Penilaian Akreditasi | Tahun 2022 |
| BELUM AKREDITASI | Klasifikasi Kelayakan Satuan pendidikan | Belum Pernah Mengusulkan Akreditasi | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satan Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-04;
Digital (softcopy): 2023-01-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal di kabupaten barru meliputi PAUD, SD dan SMP serta non formal meliputi Paket A, B dan C
-
Belum Pernah Mengusulkan Akreditasi
-
Akreditasi adalah kegiatan pendataan hasil penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (22)
-
Tidak Memenuhi Penilaian Akreditasi
Indikator Kegiatan
-
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang sudah terakreditasi
-
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.