Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1672.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Lintas Timur Palembangan-Prabumulih Km. 12 Kec. Prabumulih Barat
| Telepon: | 082124808377 |
| Faksimile: | 082124808377 |
| Email: | prabumulihdisdukcapil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PRABUMULIH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Enny Susilawati |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Raya Lintas Timur Palembang-Prabumulih Km. 12 Kec. Prabumulih Barat |
| Telepon: | 081298407335 |
| Faksimile: | 07133312856 |
| Email: | prabumulihdisdukcapil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 serta untuk mengetahui dan mengukur tingkat kinerja aparatur penyelenggara pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih, pada tahun 2023 telah melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Dengan dilakukannya SKM ini maka diketahui Indeks Kepuasan Masyarakat serta akan dijadikan bahan dalam rangka perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih kepada masyarakat khususnya para pemohona layanan administrasi kependudukan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selajutnya secara berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Analisis
2023-06-01 s.d. 2023-06-15
Diseminasi Hasil
2023-06-15 s.d. 2023-06-30
Evaluasi
2023-07-01 s.d. 2023-07-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PERSYARATAN | PERSYARATAN | KESESUAIAN PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN JENIS PELAYANANNYA | SAAT PENCACAHAN |
| SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR | SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR | TINGKAT KEMUDAHAN TAHAPAN, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN | SAAT PENCACAHAN |
| WAKTU PENYELESAIAN | WAKTU PENYELESAIAN | PENILAIAN TINGKAT KECEPATAN PETUGAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN SERTAKONSISTENSI WAKTU PENYELESAIAN SESUAI JADWAL; | SAAT PENCACAHAN |
| BIAYA | BIAYA | PENILAIAN KEBENARAN TIDAK ADANYA BIAYA (GRATIS) DALAM PENYELENGGARAAN DAN PENYELESAIAN PELAYANAN | SAAT PENCACAHAN |
| PRODUK SPESIFIKASI JENIS PELAYANAN | PRODUK SPESIFIKASI JENIS PELAYANAN | PENILAIAN TENTANG KESESUAIAN PRODUK PELAYANAN ANTARA YANG TERCANTUM DALAM STANDAR PELAYANAN DENGAN HASIL YANG DIBERIKAN | SAAT PENCACAHAN |
| KOMPETENSI PELAKSANA | KOMPETENSI PELAKSANA | PENILAIAN TINGKAT KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN YANG DIMILIKI PETUGAS DALAM MEMBERIKAN/MENYELESAIKAN PELAYANAN | SAAT PENCACAHAN |
| PERILAKU PELAKSANA | PERILAKU PELAKSANA | PENILAIAN SIKAP DAN PERILAKU PETUGAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SECARA SOPAN DAN RAMAH SERTA SALING MENGHARGAI DAN MENGHORMATI | SAAT PENCACAHAN |
| MAKLUMAT PELAYANAN | MAKLUMAT PELAYANAN | PENILAIAN TERHADAP ADA TIDAKNYA MAKLUMAT PELAYANAN DAN PENERAPANYA | SAAT PENCACAHAN |
| PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN | PENILAIAN TERHADAP PENANGANAN PENGADUAN/KELUHAN PENGGUNA LAYANAN SERTA TINDAK LANJUT DARI SARAN DAN MASUKAN PENGGUNA LAYANAN | SAAT PENCACAHAN |
| SARANA DAN PRASARANA | SARANA DAN PRASARANA | PENILAIAN TENTANG KUALITAS DAN KELENGKAPAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA YANG ADA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN | SAAT PENCACAHAN |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Penerima layanan di Disdukcapil Kota Prabumulih
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-30;
Digital (softcopy): 2023-07-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.