Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (PNS) Terhadap Layanan BKPSDMD Kota Cimahi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (PNS) Terhadap Layanan BKPSDMD Kota Cimahi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Kota Cimahi, Gedung C Lt.4, Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang No.1, Kota Cimahi
| Telepon: | (022) 6651001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmd@cimahikota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Lilik Setyaningsih, S.H. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Deden Sukamad, S.Sos., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data, Kepangkatan, dan Kesejahteraan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Kota Cimahi, Gedung C Lt.4, Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang No.1, Kota Cimahi |
| Telepon: | (022) 6651001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | d.sukamad@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Tugas utama penyelenggaraan pelayanan publik adalah melayani masyarakat. Sehingga pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan secara berkala (Pasal 38 ayat 1). Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi menyelenggarakannya pada unit pelayanan publik, meliputi : Unit Pelayanan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui Survei ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengukur dan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BKPSDMD Kota Cimahi Tahun 2023 sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 2. Untuk mengetahui harapan dan kebutuhan masyarakat melalui data Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 3. Untuk mengetahui kualitas pelayanan publik melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik. 4. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada Unit Pelayanan Publik Tahun 2022 sebagai salah satu unit penyelenggara publik. 5. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja Unit Pelayanan Publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-15 s.d. 2023-05-31
Desain
2023-06-05 s.d. 2023-06-09
Pengumpulan Data
2023-06-12 s.d. 2023-07-12
Pengolahan Data
2023-07-13 s.d. 2023-07-31
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-08-07
Diseminasi Hasil
2023-08-08 s.d. 2023-08-10
Evaluasi
2023-08-11 s.d. 2023-08-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Layanan | Kesesuaian | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat menerima layanan |
| Prosedur pelayanan | Kemudahan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi data dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat menerima layanan |
| Waktu pelayanan | Kecepatan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat menerima layanan |
| Biaya/tarif pelayanan | Kewajaran | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat menerima layanan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kesesuaian dengan standar pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat menerima layanan |
| Kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompeten | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Saat menerima layanan |
| Perilaku petugas dalam pelayanan | Kesopanan dan keramahan | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat menerima layanan |
| Sarana dan prasarana pelayanan | Kualitas | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (computer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Saat menerima layanan |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Berfungsi maksimal | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat menerima layanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Rumah Tangga
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-08-18;
Data Mikro: -