Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln raya Puspitek Serpong KM 1 Kec Setu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pepdlhtangsel21@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Yono Maryono |
| Jabatan: | Direktur Utama Pt. Azevedo |
| Alamat: | Jl. Batu I No.23 Rt 011/rw 001 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan |
| Telepon: | 021-7991494 |
| Faksimile: | 021-79197033 |
| Email: | ptazevedo@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (skm) Merupakan Realisasi Amanat Dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Dan Juga Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik. Hal Ini Sejalan Belakangan Dengan Teori Sistem Informasi Maupun Tuntutan Global, Yang Menjadikan Kepuasan Pengguna Layanan Sebagai Salah Satu Faktor Keberhasilan Layanan Pemerintah Maupun Perusahaan. Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Penyedia Layanan Dituntut Untuk Senantiasa Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat. Keberhasilan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Menjalankan Peranannya Tersebut, Sangat Ditentukan Pada Tingkat Kualitas Pelayanan Publik Yang Disediakan. Namun Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dewasa Ini Masih Dijumpai Kelemahan, Sehingga Belum Dapat Memenuhi Kualitas Yang Diharapkan Masyarakat. Hal Ini Ditandai Dengan Masih Adanya Berbagai Keluhan Masyarakat, Sehingga Dapat Menimbulkan Citra Yang Kurang Baik Terhadap Aparatur Pemerintah. Dengan Semakin Meningkatnya Tingkat Pendidikan Masyarakat Maka Berakibat Pula Pada Semakin Tingginya Tuntutan Masyarakat Terhadap Kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Sehingga Secara Otomatis Berusaha Semaksimal Mungkin Dapat Mengimbangi Kemajuan Masyarakat. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Pelayanan Publik Mampu Memenuhi Harapan Masyarakat Maka Diperlukan Upaya-upaya Untuk Selalu Memperbaiki Pelayanan Sehingga Sesuai Dengan Perkembangan Zaman Dan Harapan Masyarakat Pada Saat Ini. Salah Satu Upaya Untuk Memperbaiki Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Tersebut Adalah Dengan Melakukan Evaluasi Untuk Menilai Kinerja Pelayanan Yang Disediakan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Melalui Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Yang Berpedoman Pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Yang Diimplementasikan Dari Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Nomor 783/1217-sk/dlh Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Melalui Survei Ini Diharapkan Mendorong Partisipasi Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dalam Menilai Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Serta Mendorong Penyelenggara Pelayanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Dan Melakukan Pengembangan Melalui Inovasi-inovasi Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1) Mengetahui Berapa Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. 2) Mengetahui Ada Tidaknya Pengaruh Kualitas Pelayanan Yang Dipersepsikan Pengguna Layanan Terhadap Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Selama Periode Tahun 2023 Semester I.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-06 s.d. 2023-06-14
Desain
2023-06-06 s.d. 2023-06-06
Pengumpulan Data
2023-06-15 s.d. 2023-07-29
Pengolahan Data
2023-06-15 s.d. 2023-07-29
Analisis
2023-06-15 s.d. 2023-07-29
Diseminasi Hasil
2023-06-15 s.d. 2023-07-29
Evaluasi
2023-06-15 s.d. 2023-07-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
103 Orang Dari Jumlah Populasi Masyarakat Yang Melakukan Proses Pelayanan, Yang Dihitung Dengan Menggunakan Rumus: S = {?² . N. P. Q}/ {d² (n-1) + ?². P. Q} Dimana: S : Jumlah Sampel ?2 : Lambda (faktor Pengali) Dengan Dk = 1, Taraf Kesalahan Bisa 1 %, 5 %, 10 % N : Populasi P (populasi Menyebar Normal) : Q = 0,5 D : 0,0
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
103 Orang Dari Jumlah Populasi Masyarakat Yang Melakukan Proses Pelayanan Di Dinas Lingkungan Hidup Selama Semester I Tahun 2023
Unit Observasi
103 Orang Dari Jumlah Populasi Masyarakat Yang Melakukan Proses Pelayanan Di Dinas Lingkungan Hidup Selama Semester I Tahun 2023
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-29;
Digital (softcopy): 2023-07-29;
Data Mikro: -