Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDInas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
-
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pep.disdukcapiltangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ardiana |
| Jabatan: | Direktur Pt. Trimitra Mutu Utama |
| Alamat: | Ruko Cibubur Indah Iii Blok C No.08 Jl. Jambore - Jakarta Timur |
| Telepon: | 02187734716 |
| Faksimile: | - |
| Email: | consulting@tmu-inquest.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKepuasan Masyarakat Adalah Suatu Keadaan Yang Menyangkut Keinginan, Harapan Dan Kebutuhan Masyarakat Dipenuhi. Suatu Pelayanan Dinilai Memuaskan Apabila Pelayanan Tersebut Dapat Memenuhi Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat. Pengukuran Kepuasan Masyarakat Merupakan Elemen Penting Dalam Menyediakan Pelayanan Yang Lebih Efisien Dan Lebih Efektif. Hal Ini Sangat Penting Bagi Instansi Pelayanan Publik. Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Merupakan Faktor Yang Penting Dalam Mengembangkan Suatu Sistem Penyediaan Pelayanan Yang Tanggap Terhadap Kebutuhan Masyarakat, Meminimalkan Biaya Dan Waktu Serta Memaksimalkan Dampak Pelayanan Terhadap Populasi Sasaran. Terdapat Beberapa Cara Untuk Mengukur Kepuasan Pelangga, Yaitu: Tingkat Kepentingan Pelayanan Yang Diberikan Dan Kinerja Pemberi Pelayanan Di Dalam Memberikan Pelayanan. Seiring Kemajuan Teknologi Dan Tuntutan Masyarakat Dalam Hal Pelayanan, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Yang Merupakan Perangkat Daerah Yang Mempunyai Tugas Pokok Dan Fungsi Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepada Masyarakat Dituntut Untuk Memenuhi Harapan Masyarakat Dalam Melakukan Perbaikan Pelayanan. Segala Usaha Dan Inovasi Telah Diupayakan Dinas Kependudujkan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Untuk Mencari Model Yang Lebih Efektif Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Baik. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Dikatakan Berhasil, Tidak Hanya Terletak Pada Kelengkapan Fasilitas Yang Diunggulkan Melainkan Juga Pada Sikap Dan Layanan Sumber Daya Manusia Merupakan Elemen Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Pelayanan Yang Dihasilkan Dan Dipersepsikan Oleh Masyarakat. Pengukuran Kepuasan Merupakan Elemen Penting Dalam Proses Evaluasi Kinerja, Dimana Tujuan Akhir Yang Hendak Dicapai Adalah Menyediakan Pelayanan Yang Lebih Baik, Lebih Efisien, Dan Lebih Efektif Berbasis Dari Kebutuhan Masyarakat. Kepuasan Masyarakat Dapat Juga Dijadikan Acuan Bagi Berhasil Atau Tidaknya Dalam Menjalankan Pelayanan Yang Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur Yang Diterapkan. Salah Satu Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengukur Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemerintah Adalah Dengan Menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat Yang Mengacu Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan Ini Dimaksudkan Untuk Memberikan Arahan Dan Pedoman Yang Jelas Dan Tegas Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk Itu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Perlu Melakukan Survey Kepuasan Masyarakat ( Skm ) Untuk Mengukur Kepuasan Masyarakat Sebagai Bahan Evaluasi Dan Perbaikan Dalam Memberikan Pelayanan Khusunya Dibidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Tujuan Kegiatan
- Memperoleh Gambaran Secara Objektif Mengenai Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil - Membangun Semangat Dan Mendorong Kreativitas Serta Motivasi Untuk Meningkatkan Kualitas Kinerja Dan Mutu Pelayanan - Sebagai Tolok Ukur Keberhasilan Pelayanan Secara Keseluruhan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-04-04 s.d. 2022-04-05
Desain
2022-04-05 s.d. 2022-04-07
Pengumpulan Data
2022-04-10 s.d. 2022-04-14
Pengolahan Data
2022-04-17 s.d. 2022-04-21
Analisis
2022-04-24 s.d. 2022-04-27
Diseminasi Hasil
2022-04-28 s.d. 2022-04-28
Evaluasi
2022-05-01 s.d. 2022-05-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Konsep: | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
173 Responden Dari 190 Populasi
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Penerima Layanan Yang Datang Ke Kantor Dinas, Kecamatan Dan Gerai
Unit Observasi
Penerima Layanan Yang Datang Ke Kantor Dinas, Kecamatan Dan Gerai
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-04-28;
Digital (softcopy): 2022-04-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.