Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sudirman No. 45 Lubuk Sikaping
| Telepon: | 0753 20029 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispu@pasamankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rusi Hatriana, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Cipta Karya |
| Alamat: | Jl. Sudirman No. 45 Lubuk Sikaping |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispu@pasamankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi ke butuhan dasar warga negara. Salah satu bidang urusan SPM adalah Bidang Urusan Pekerjaan Umum yang mana pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pekerjaan Umum pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari hari dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik. Hasil pelaporan SPM lebih lanjut akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk perumusan kebijakan nasional serta dalam pemberian insentif atau disinsentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Bagi pemerintah daerah SPM dapat dijadikan sebagai tolak ukur (benchmark) dalam penentuan anggaran yang diperlukan untuk menyediakan pelayanan khususnya pada urusan wajib yang diperlukan oleh masyarakat. Dengan adanya SPM akan menjadi acuan untuk menilai kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
1. untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 2. untuk memenuhi target SPM sebagaimana batas waktu yang ditetapkan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-17
Pengumpulan Data
2023-02-20 s.d. 2023-03-10
Pengolahan Data
2023-03-13 s.d. 2023-03-17
Analisis
2023-03-13 s.d. 2023-03-24
Diseminasi Hasil
2023-03-27 s.d. 2023-03-31
Evaluasi
2023-03-27 s.d. 2023-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah warga yang mendapatkan kebutuhan pokok air minum sehari-hari | Jumlah warga yang mendapatkan kebutuhan pokok air minum sehari-hari | Jumlah warga yang mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah | 2022 |
| Jumlah warga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | Jumlah warga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | Jumlah warga yang mendapatkan layanan pengolahan air limbah domestik yang diberikan Pemerintah Daerah, mulai dari sumber sampai aman untuk dilepaskan ke lingkungan | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah warga yang mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah
-
Jumlah warga yang mendapatkan layanan pengolahan air limbah domestik yang diberikan Pemerintah Daerah, mulai dari sumber sampai aman untuk dilepaskan ke lingkungan
Indikator Kegiatan
-
Persentase warga yang mendapatkan layanan pengolahan air limbah domestik yang diberikan Pemerintah Daerah, mulai dari sumber sampai aman untuk dilepaskan ke lingkungan.
-
Persentase warga yang mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.