Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data LSM dan Ormas Kabupaten Kotawaringin Barat 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data LSM dan Ormas Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No.18, Sidorejo
| Telepon: | (0532) 21504 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpolkobar@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Christince, S.I.P. |
| Jabatan: | Kabid Ormas |
| Alamat: | Jl. Jend Sudirman No.18 |
| Telepon: | (0532) 21504 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpolkobar@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan- Permendagri No. 57 tahun 2017 - Tidak semua ormas/LSM melapor ke Kesbangpol
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah LSM dan ormas yang aktif di Kabupaten Kotawaringin Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jan 4, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 8, 2021, 7:00:00 AM
Desain
Jan 4, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 8, 2021, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 9, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jun 25, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jun 26, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jun 30, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Jul 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 9, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jul 12, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 12, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jul 13, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 16, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Ormas/LSM Aktif | Ormas/LSM aktif adalah organisasi masyarakat yang melapor ke Kesbangpol dan memperpanjang izin paling lama 5 tahun | Ormas/LSM aktif adalah organisasi masyarakat yang melapor ke Kesbangpol dan memperpanjang izin paling lama 5 tahun | - |
| Alamat | Alamat tempat kegiatan ormas/LSM berlangsung | Alamat tempat kegiatan ormas/LSM berlangsung | - |
| Identitas Pengurus | Orang yang memahami kegiatan ormas/LSM terkait | Orang yang memahami kegiatan ormas/LSM terkait | - |
| Identitas Pelindung | Orang yang bertanggungjawab atas ormas/LSM | Orang yang bertanggungjawab atas ormas/LSM | - |
| Nomor SK Pusat | SK Pembentukan Ormas/LSM yang dikeluarkan oleh pusat | SK Pembentukan Ormas/LSM yang dikeluarkan oleh pusat | - |
| Nomor Akta Notaris | Akta Notaris pembentukan ormas/LSM | Akta Notaris pembentukan ormas/LSM | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Ormas/LSM
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ormas/LSM
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ormas/LSM aktif adalah ormas/LSM yang melapor ke Kesbangpol dan memperpanjang izin paling lama 5 tahun
-
Nomor identitas orang yang bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan ormas/LSM
-
Nomor identitas orang yang memahami kegiatan yang dilakukan di ormas/LSM terkait
-
Akta notaris pembentukan Ormas/LSM
-
Alamat tempat ormas/LSM terdaftar dan tempat kegiatan berlangsung
-
SK pembentukan ormas/LSM yang dikeluarkan oleh pusat
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya seluruh ormas/LSM yang melapor aktif ke Kesbangpol dan ormas/LSM yang terdaftar dengan memperpanjang izin paling lama 5 tahun