Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data IKM Kecamatan Rangkui 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data IKM Kecamatan Rangkui
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pahlawan 12 No.16, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui
| Telepon: | (0717) 422343 |
| Faksimile: | (0717) 422343 |
| Email: | kecamatan.rangkui@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Subhan |
| Jabatan: | Camat |
| Alamat: | Jl. Pahlawan 12 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui |
| Telepon: | (0717) 422343 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kecamatan.rangkui@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur kementerian/lembaga pada khususnya yang notabene-nya merupakan jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik (public service). Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat juga acuan bagi kementerian/ lembaga untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,dengan itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan pengumpulan data IKM Kecamatan Rangkui ini bertujuan untuk : a. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik b. Mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kecamatan Rangkui; c. Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan Rangkui; d. Mengetahui kebutuhan dan harapan atas pelayanan publik yang dilaksanakan Kecamatan Rangkui melalui data dan informasi tentang indeks kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dan instansi pemerintah sebagai penerima pelayanan publik; e. Mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat dan instansi pemerintah terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik; dan f. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap instansi pemerintah terhadap kinerja pelayanan di Kecamatan Rangkui
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Oct 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Nov 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Feb 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Feb 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Feb 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | - |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan | Terdapat pilihan pendidikan terakhir diantaranya SD Kebawah; SLTP; SLTA; D1-D2-D3; S-1; S-2 Ke atas. | - |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan | Terdapat pilihan pekerjaan utama diantaranya PNS/TNI/POLRI; Pegawai Swasta; Wiraswasta/Usahawan; Pelajar/Mahasiswa; Lainnya | - |
| Kemudahan prosedur yang diberikan | Kemudahan | Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan pada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. | - |
| Kesesuaian persyaratan yang diminta | Kesesuaian | Kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. | - |
| Kejelasan dan kepastian petugas yang melayani | Kejelasan dan kepastian | Kejelasan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya). | - |
| Kedisplinan waktu kerja dan tingkah laku petugas dalam pelayanan | Kedisplinan | Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistesi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. | - |
| Tanggung jawab petugas dalam pelayanan | Tanggung jawab | Kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. | - |
| Kemampuan petugas memberi pelayanan | Kemampuan | Tingkat kemampuan dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | - |
| Kecepatan pelayanan sesuai standar waktu | Kecepatan | Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. | - |
| Keadilan dalam pelayanan | Keadilan | Pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. | - |
| Kesopanan dan keramahan petugas | Kesopanan dan keramahan | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. | - |
| Kewajaran biaya | Kewajaran | Masyarakat mengetahui bahwa tidak ada biaya yang dikenakan pada setiap pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan | - |
| Kesesuaian biaya dengan perda perizinan | Kesesuaian biaya | Masyarakat mengetahui bahwa tidak ada biaya yang dikenakan pada setiap pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan | - |
| Kesesuaian jadwal pelayanan | Kesesuaian | Pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | - |
| Kenyamanan lingkungan pelayanan | Kenyamanan | Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. | - |
| Keamanan lingkungan pelayanan | Keamanan | Terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko- resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | PANGKAL PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksan dari layanan IKM
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kecamatan Rangkui
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 29, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 29, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -