Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Bupati Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang
| Telepon: | 081224372417 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpolminsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Semuel Tandaju |
| Jabatan: | Kabid Fasilitasi Hubungan Kelembagaan dan politik |
| Alamat: | Kompleks kantor Bupati Pondang Amurang Timur |
| Telepon: | 081224372417 |
| Faksimile: | - |
| Email: | semueltandaju@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLahirnya organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia yang memberikan ruang bebas dan terbuka untuk masyarakatnya dalam berkumpul bersama, hal tersebut dikarenakan mulai terbentuknya kelompok-kelompok yang berkepentingan dan kemudian diatur lebih jelasnya kedalam UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyaraktaan (ormas). Dalam organisasi kemasyarakatan dijelaskan mengenai fungsi organisasi kemasyarakatan (ormas) salah satunya dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yakni: sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Kemunculan undang-undang yang mengatur pergerakan organisasi kemasyarakatan (ormas), sudah pasti di tegaskan bahwa anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) harus menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan undang-undang yang telah mengaturnya masing-masing. Di masa Orde Baru dapat disebut bahwa ormas tumbuh dan berkembang sebagai sparing partner bagi pemerintah.Pembangunan yang mengunakan pendekatan modernisme meskipun menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tapi tidak cukup mengembangkan pemerataan, baik pemerataan partisipasi maupun hasil-hasil pembangunan.Salah satu dimensi pertumbuhan ormas pada masa Orde baru adalah kaitannya dengan lembaga-lembaga atau LSM-LSM luar negeri yang datang ke Indonesia yang pada umumnya bertujuan pengembangan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri kalau aktivitas ormas lebih mengenai sasaran di banding lembaga bentukan pemerintah termasuk di dalamnya birokrasi pemerintahan di daerah.Salah satu bentuk kegiatan ormas yang sangat menonjol adalah dapat merangsang tumbuhnya kesadaran partisipasi masyarakat dalam membangun dirinya dan keluarganya dan lingkungannya yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah.Terjadinya perbedaan ini dimungkinkan karena ketidaksamaan visi, misi dan program antar keduanya, selain kebebasan ruang gerak yang melatarbelakangi. Saatnya sekarang pemerintah harus merubah pandangan terhadap kehadiran ormas, bahwa kehadirannya juga merupakan salah satu solusi dari lembaga di luar negara (birokrasi pemerintahan) yang dapat memberi peran pemberdayaan kepada masyarakat. Pada Era saat ini eksistensi organisasi kemasyarakatan sudah sangat mengalami perkembangan yang sangat pesat di setiap daerah di seluruh Indonesia. Berdasarkan latar belakang di Kesbangpol Kabupaten Minahasa Selatan perlu melakukan pengumpulan informasi sekaligus pendataan terhadap ormas-ormas yang tersebar diwilayah kabupaten.
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh informasi tentang jumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Oct 20, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 27, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Oct 28, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Nov 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Nov 15, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 15, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Dec 16, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 20, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Dec 21, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 26, 2020, 7:00:00 AM
Evaluasi
Dec 27, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi kemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkankesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untukberpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Dec 25, 2020, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: Dec 26, 2020, 7:00:00 AM;
Variabel Kegiatan
-
Organisasi kemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkankesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,....