Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Katamso
| Telepon: | 05522026609/2026575 |
| Faksimile: | 05522026612/2026613 |
| Email: | dtktprovkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Henri Bhatara,S.H |
| Jabatan: | Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial |
| Alamat: | Jl.Katamso |
| Telepon: | 08125803102 |
| Faksimile: | 0552 2026612 |
| Email: | dtktprovkaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah dalam waktu terakhir ini terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kegiatan pelayanan publik. Berbagai inovasi dan perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik di intansi pemerintah pusat maupun di daerah. Untuk itu maka perlu melihat sejauh mana dampak yang dihasilkan dari upaya perbaikan tersebut melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Melalui servei ini pengguna pelayanan berperan serta dalam melakukan penilaian terhadap kualitas kinerja pelayanan pemerintahan dan hasil dari survei akan menjadi bahan dasar tindak lanjut kedepannya untuk dilakukan perbaikan. Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu pedoman yang dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai untuk melihat kualitas kinerja pelayanan dan hasil dari survei akan menjadi bahan dasar untuk tindak lanjut perbaikan tahun depan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Indeks kepuasan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kinerja pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Mar 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2021, 7:00:00 AM
Desain
Mar 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2021, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Apr 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jun 30, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jun 30, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 31, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Aug 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Sep 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Nov 30, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasaan terhadap Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administraktif | - |
| Kepuasaan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | Sistem, Mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | - |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | - |
| Kepuasaan terhadap Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | - |
| Kepuasaan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | - |
| Kepuasaan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | - |
| Kepuasaan terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | - |
| Kepuasaan terhadap Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | - |
| Kepuasaan terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | - |
| Umur | Umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | - |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | - |
| Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | - |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | - |
| Jenis Layanan | layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | - |
| Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | TARAKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Nov 30, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Nov 30, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta
-
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasaan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat). Mengacu pada Permenpan No.14 Tahun 2017)