Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Prilaku Anti Korupsi pada Perangkat Daerah 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Prilaku Anti Korupsi pada Perangkat Daerah
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kota Bontang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Moh. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok II Lantai 3, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang
| Telepon: | (0548) 20344 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektoratkotabontang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bontang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andi Hasanuddin Akmal, S.Pi., M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bontang |
| Alamat: | JL. Moh. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok II Lantai 3, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang |
| Telepon: | 085391284927 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektoratkotabontang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKorupsi yang terjadi di negara kita Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dapat berdampak buruk kepada sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya Tindakan koruptif yang masuk didalam pikiran dan tindakan dapat menghancurkan sistem perekonomian, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem hukum, sistem sosial kemasyarakatan di negara ini. Seperti yang diamanahkan oleh dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Selanjutnya, guna menanggulangi merebaknya Tindakan koruptif tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres stranas tersebut berfokus dan menyasar pada pemberantasan korupsiyang digunakan sebagai acuan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang lain. Oleh karena itu, sebagai salah satu cara untuk mengukur tingkat permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi maka perlu dilakukan Survei Perilaku Anti Korupsi(SPAK) dengan data yang diperoleh dari kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan pelayanan publik dalam hal perilaku penyuapan(bribery), pemerasan(extortion), dan nepotisme.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui nilai Indeks Prilaku Anti Korupsi Pemerintah Kota Bontang yang diperoleh dari terindung yang telah menerima layanan Perangkat Daerah. Survei ini juga dimaksudkan untuk mengetahui area/unsur apa yang perlu ditingkatkan pelayanannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
May 3, 2021, 7:00:00 AM s.d. May 21, 2021, 7:00:00 AM
Desain
May 3, 2021, 7:00:00 AM s.d. May 21, 2021, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
May 22, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jun 21, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jun 14, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 5, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Jul 6, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 31, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Oct 14, 2021, 7:00:00 AM s.d. Oct 29, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Nov 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Nov 5, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama responden | Nama | Nama adalah identitas untuk memanggil atau menyebut seseorang. | - |
| Instansi/Perusahaan | Instansi/Perusahaan | Instansi/Perusahaan adalah Lembaga atau Badan yang menaungi seseorang dalam pekerjaan, lembaga tersebut berbadan hukum baik pemerintah ataupun swasta. | - |
| Umur | Umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | - |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | - |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta | - |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | - |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | - |
| Manipulasi peraturan | Manipulasi peraturan | Manipulasi Peraturan adalah sebuah proses rekayasa yang secara disengaja dengan melakukan penambahan, pensembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah sumber informasi, subtansi, realitas, kenyataan, fakta-fakta, data ataupun sejarah yang dibuat berdasarkan sistem perancangan yang bisa dilakukan secara individu, kelompok atau sebuah tata sistem nilai, manipulasi peraturan adalah bagian penting dari suatu tujuan tertentu dalam hal tindakan penanaman gagasan, dogma, doktrinisme, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu. | - |
| Penyalahgunaan jabatan | Penyalahgunaan jabatan | Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain. | - |
| Menjual pengaruh | Menjual pengaruh | Menjual pengaruh adalah usaha mempengaruhi pengambil kebijakan yang tidak menjadi bagian dari tugas dan kewenangannya dengan menerima keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). | - |
| Transaksi biaya | Transaksi biaya | Transaksi biaya adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang/jasa tertentu | - |
| Biaya tambahan | Biaya tambahan | Biaya tambahan adalah biaya di luar tarif yang yang telah ditetapkan dalam suatu pelayanan yang diminta oleh petugas pelayanan. | - |
| Hadiah | Hadiah | Hadiah adalah sesuatu yang diberikan oleh masyarakat atau pengguna pelayanan terhadap petugas atau staf atas pelayanan yang telah diberikan. | - |
| Transparansi biaya | Transparansi biaya | Transparansi biaya mengandung arti adanya ketersediaan informasi yng lengkp dan jelas tentang segala biaya pelayanan dan kepatuhan terhadap pelaksanaannya. | - |
| Percaloan | Percaloan | Percaloan adalah kegiatan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. | - |
| Perbuatan curang | Perbuatan curang | Perbuatan tidak jujur (curang) adalah suatu tindakan penipuan subjektif yang dapat dilakukan oleh setiap pegawai dalam bentuk apa saja, dalam proses pelayanan kepada masyarakat. | - |
| Transaksi rahasia | Transaksi rahasia | Transaksi rahasia adalah transaksi antara petugas pelayanaan dengan masyarakat diluar tarif yang telah ditetapkn untuk kepentingan sendiri atau orang lain. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Oct 28, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Oct 29, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -