Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Persepsi Korupsi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Persepsi Korupsi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jenderal Sudirman Km. 4,5 No. 90 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
| Telepon: | 0711-411007 |
| Faksimile: | 0711-411199 |
| Email: | pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RM. FAUZI, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan |
| Alamat: | Jl. Jendral Surdiman KM,4,5 No.90 Palembang |
| Telepon: | 0711411007 |
| Faksimile: | 0711-411199 |
| Email: | pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Satuan Kerja pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik. Komitmen tersebut mengacu amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN & RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu wujud komitmen tersebut yaitu dengan disusunnya indeks persepsi anti korupsi yang menjadi salah satu parameter Pemerintahan yang bersih dan melayani.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Survei Persepsi Korupsi adalah tersusunnya rekomendasi terkait kajian menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 14, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 15, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Mar 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 10, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Mar 11, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 15, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Mar 16, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 20, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Mar 21, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | - |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi penerima pelayanan | - |
| Waktu Pelayananan | Waktu Pelayananan | adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan | - |
| Biaya | Tarif | adalah tarif yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan | - |
| Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Produk Layanan | adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan | - |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | adalah mekanisme penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan saran dan masukan saat | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | KOTA PALEMBANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Perusahaan
Unit Observasi
Perwakilan Perusahaan yang meminta layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Apr 14, 2020, 7:00:00 AM; Jul 14, 2020, 7:00:00 AM; Oct 14, 2020, 7:00:00 AM; Jan 14, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Apr 14, 2020, 7:00:00 AM; Jul 14, 2020, 7:00:00 AM; Oct 14, 2020, 7:00:00 AM; Jan 14, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: Apr 14, 2020, 7:00:00 AM; Jul 14, 2020, 7:00:00 AM; Oct 14, 2020, 7:00:00 AM; Jan 14, 2021, 7:00:00 AM;
Variabel Kegiatan
-
adalah mekanisme penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan saran dan masukan saat
-
Sikap petugas dalam memberikan layanan
-
adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi penerima pelayanan
-
adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan
-
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat
-
adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan