Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kejadian Kriminalitas 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kejadian Kriminalitas
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl HM Saleh Lawa
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpol@barrukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Nurhasnah,S.sos.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Manajemen Konflik |
| Alamat: | jl H.A. Iskandar Unru |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpolbarru27@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Kemudian memiliki fungsi untuk perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemberian dukungan atas penyelenggaran pemerintah daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pelaksanaan urusan tata usaha Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sehingga memerlukan data-data yang akurat untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru dan juga Peraturan Bupati Barru Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barru.
Tujuan Kegiatan
untuk memperoleh data tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Barru
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 10, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 20, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 25, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 6, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 7, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 8, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 11, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 13, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kejadian Kriminalitas | - | kejadian tindak kriminal yang secara ekonomi, politik, dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat dan melanggar norma-norma masyarakat. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Polres Kabupaten Barru
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : tidak ada pemeriksaan kualitas data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): Jan 7, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
kejadian tindak kriminal yang secara ekonomi, politik, dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat dan melanggar norma-norma masyarakat.
-
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia
-
Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang di ancam dengan sanksi pidana.
Indikator Kegiatan
-
angka yang menunjukkan risiko terkena tindak kriminal di suatu wilayah