Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Perusahaan Kabupaten Karo 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Perusahaan Kabupaten Karo
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jalan pahlawan no 19, kabanjahe
| Telepon: | (0628) 20465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | karonakerkop@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Valentina br Sembiring, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketenagakerjaan |
| Alamat: | Jalan pahlawan no 19, Kabanjahe |
| Telepon: | (0628) 20465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | karonakerkop@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSetiap perusahaan memiiki kewajiban untuk melapor mengenai data perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan. Namun ada perusahan yang tidak melapor, sehingga diadakan pengumpulan data secara langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karo.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui suatu perusahaan sudah melakukan SOP sesuai dengan peraturan/ UU Ketenagakerjaan. 2. Mengetahui infomasi terbaru mengenai suatu perusahaan seperti jumlah karyawan, upah karyawan, dan hak karyawan yang dimiliki.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jun 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Jun 30, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Jan 2, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jun 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Sep 30, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Aug 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 30, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Oct 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 30, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Evaluasi
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | identitas/ nama perusahaan yang terdaftar di badan hukum | identitas/ nama perusahaan yang terdaftar di badan hukum | - |
| Alamat perusahaan | lokasi tempat usaha/perusahaan berada | tempat beroperasinya suatu perusahaan | - |
| Badan hukum dan bidang usaha | Identitas badan hukum yang terdaftar dan jenis bidang usaha yang terdaftar | Organisasi/ perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik | - |
| Jumlah karyawan berdasarkan jenis kelamin | total karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan baik laki-laki maupun perempuan | total karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan baik laki-laki maupun perempuan | - |
| Serikat pekerja/buruh | Mengetahui apakah suatu perusahaan memiliki serikat pekerja/buruh dengan melampirkan susunan organisasinya | Serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri dan bertanggung jawab guna memperjuangkan dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya | - |
| Peraturan Perusahaan | Mengetahui apakah suatu perusahaan memiliki peraturan perusahaan atau tidak. Jika memiliki maka peraturan perusahaan tersebut diberikan ke Dinas Ketenagakerjaan | Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tertib perusahaan. | - |
| Upah pekerja | Nominal upah pekerja apakah sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan melampirkan daftar gaji pekerja | Upah pekerja adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan dan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya | - |
| Kesejahteraan tenaga kerja | Mengetahui apakah pekerja memiliki BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kesejahteraan lainnya dengan melampirkan bukti berupa fotocopy dokumen | Kesejahteraan tenaga kerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. | - |
| PKWT | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan selama periode terbatas | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan selama periode terbatas | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | KARO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): Dec 31, 2020, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
badan hukum adalah organisasi/perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga subjek hukum
-
Kesejahteraan tenaga kerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
-
Lokasi tempat beroperasinya suatu perusahaan
-
Jumlah karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan berdasarkan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan)
-
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan selama periode terbatas.
-
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tertib perusahaan
-
identitas/nama perusahaan yang terdaftar di badan hukum
-
Upah pekerja adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
-
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan bersifat bebas, terbuka, mandiri dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, melindungi hak dan kepentingan pekerja, buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.