Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Luwu Timur 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Luwu Timur
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili, Luwu Timur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkd.luwutimur@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rahmi Triyulin |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi |
| Alamat: | Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili, Luwu Timur |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkd.luwutimur@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Menurut PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan. Menurut Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Jan 1, 2022, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2022, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 1, 2022, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2022, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 1, 2022, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2022, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Pendapatan Pemerintah | Realisasi pendapatan | Realisasi Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah, seperti pajak daerah, retribusi daerah,hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang kemudian masuk kedalam kategori pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alikasi khusus yang kemudian masuk ke dalam kategori dana perimbangan, pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi daerah, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan lainnya yang kemudian termasuk ke dalam kategori lain-lain pendapatan yang sah. | - |
| Realisasi Belanja Pemerintah | Realisasi Belanja | Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih | - |
| Anggaran Belanja Pemerintah Daerah | Anggaran Belanja | Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 1, 2022, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 1, 2022, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
-
Realisasi Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah, seperti pajak daerah, retribusi daerah,hasil perusahaan milik daerah dan....
-
Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara
Indikator Kegiatan
-
semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah
-
penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Jumlah alokasi anggaran Belanja Pemerintah Daerah berdasarkan fungsi, seperti Pelayanan Umum, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Fasilitas Umum, Kesehatan, Pendidikan, Pariwisata, dan Budaya, Perlindungan Sosial