Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pinrang 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pinrang
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perdagangan Internasional dan Neraca Perdagangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKUD) Kabupaten Pinrang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bintang Kabupaten Pinrang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Bidang Pembiayaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hajrah |
| Jabatan: | Staf Seksi Anggaran |
| Alamat: | Jl. Bintang |
| Telepon: | 0811422204 |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Pasal 161 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan beberapa hal yang telah ditetapkan. Penyusunan dokumen ini dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah (PD) dan DPRD dalam membahas dan menetapkan Rancangan P-APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi segenap PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam penyusunan rencana program/kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2020.
Tujuan Kegiatan
- Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah (PD) dalam menyusun Perubahan RKA-PD - Memberikan gambaran secara garis besar Rencana Kerja dan Anggaran seluruh PD yang berpedoman pada perubahan RKPD tahun 2021
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Aug 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Aug 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Sep 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Sep 30, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Oct 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 9, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Oct 19, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 23, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Oct 26, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 30, 2020, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 15, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PENDAPATAN DAERAH | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. | - |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | - |
| Lain-lain PAD yang sah | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Lain-lain PAD yang sah meliputi : (a). hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan; (b). jasa giro; (c). pendapatan bunga; (d). keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (e). komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah. | - |
| BELANJA DAERAH | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yangbersangkutan. | - |
| BELANJA OPERASI | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. | - |
| Belanja Pegawai | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - |
| Belanja Barang dan Jasa | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain. | - |
| Belanja Hibah | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - |
| BELANJA MODAL | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. | - |
| Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. | - |
| Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. | - |
| Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | MAT Lainnya | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | - |
| SURPLUS DEFISIT | Total anggaran yang direkap dalam formulir semesteran setiap SKPD | Yang dimaksud dengan "surplus APBD" adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Yang dimaksud dengan "defisit APBD" adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | PINRANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SKPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 43
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : SKPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: Oct 30, 2020, 7:00:00 AM;
Variabel Kegiatan
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yangbersangkutan.
-
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain.
-
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
-
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
-
Lain-lain PAD yang sah meliputi : (a). hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan; (b). jasa giro; (c). pendapatan bunga; (d). keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (e). komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang....
-
Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
-
Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
-
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
-
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
-
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak....
Indikator Kegiatan
-
Belanja adalah pengeluaran oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang mengurangi SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah.