Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penempatan Tenaga Kerja Jawa Tengah 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penempatan Tenaga Kerja Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pahlawan No. 16 Semarang
| Telepon: | (024) 8311713 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakertrans.jatengprov@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Alamat: | Jl. Pahlawan No.16 |
| Telepon: | 081327957037 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tkdn.jateng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting. Pertama, tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan memberikan kontribusi terhadap produk domistik bruto maupun produk domistik regional bruto; Kedua tenaga kerja sebagai anggota kelompok masyarakat yang menjadi target untuk ditingkatkan kapasitas, ketrampilan, pendapatan dan kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Disisi lain transmigrasi juga merupakan hal penting yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat; Sejalan dengan upaya pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat serta memperhatikan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan Umum sebagai tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang termuat baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Demikian halnya dengan OPD diharuskan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang dimuat dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD dan Rencana Kerja (Renja) OPD. Dalam Rangka Penyusunan dan penetapan Renstra OPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah (Pasal 15 Ayat 3), selanjutnya Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-OPD dengan berpedoman pada RPJP Daerah (Pasal 15 Ayat 4).Berdasarkan pasal 15 ayat 4 tersebut penyusunan dan penetapan Renstra Organisasi Perangkat Daerah merupakan suatu proses yang sejalan dan timbal balik dengan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam bidang pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Tengah masalah utama yang harus kita hadapi dalam 5 tahun kedepan adalah tingginya angka pengangguran yang ditunjukkan oleh angka TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka). Dalam penanganan pengangguran ini harus merupakan upaya terpadu dari berbagai pihak yang mengarah pada upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan kelompok seperti buruh tani dan petani penggarap, nelayan, buruh industrikecil dan sektor UMKM. Upaya pengurangan pengangguran harus terintegrasi dengan pembangunan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru, dan yang kemudian aspek-aspek produktif tersebut mampu menjamin keberlanjutan terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja. Isu-isu terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi merupakan tugas yang diampu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Sebagai salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka urgensi perencanaan strategis menjadi penting untuk menjawab tantangan dan isu-isu terkait pembangunan dan pengembangan bidang tenaga kerja dan transmigrasi secara khusus di Jawa Tengah, oleh karenanya, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah disusun sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelaksanaan program dan kegiatan selama 5 tahun yang disesuaikan dan mengacu pada Visi, Misi Gubernur Jawa Tengah Periode 2018–2023. Isu-isu lain dalam penyusunan Perubahan Renstra PD diantaranya sebagai langkah tindak lanjut Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023, kemudian penyesuaian terhadap kebijakan nasional (RPJMN 2020-2024 dan Renstra K/L Tahun 2020-2024), juga dampak dari pandemi Covid 19 dan adanya perubahan regulasi (PP 12 Tahun 2019, Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020) Terkait dengan hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Jawa Tengah menyusun dokumen Perubahan Rencana Strategis Perubahan untuk tahun 2018- 2023.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Perubahan Renstra Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 adalah untuk: 1. Menjelaskan, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan Pembangunan bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian Provinsi Jawa Tengah yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. 2. Sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja (Renja Tahunan) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. 3. Memberikan pedoman dalam penyusunan instrumen pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan, khususnya di urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Feb 25, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Jan 6, 2020, 7:00:00 AM s.d. Feb 25, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Feb 26, 2021, 7:00:00 AM s.d. Nov 5, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Mar 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Nov 12, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Mar 30, 2021, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Apr 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jul 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah pencari kerja terdaftar | Jumlah pencari kerja terdaftar | Pencari kerja terdaftar adalah pencari kerja yang terdaftar pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kab/kota baik secara offline maupun online | - |
| Jumlah pencari kerja yang ditempatkan | Jumlah pencari kerja yang ditempatkan | Pencari kerja yang ditempatkan adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik dalam atau luar negri melalui pelayanan penempatan tenaga kerja dengan sistem antar kerja yaitu antar kerja lokal (AKL), antar kerja daerah (AKAD) dan antar kerja antar negara (AKAN) | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas tenaga kerja kabkota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : dinas Provinsi atau kab/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Apr 1, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Apr 1, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: Nov 30, 2, 7:00:00 AM;