Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dokumen Perencanaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dokumen Perencanaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur No. 14, Mamuju (91511)
| Telepon: | (0426) 2325257 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@sulbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
| Eselon 2: | Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah |
| Alamat: | Jln. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur No. 14, Mamuju (91511) |
| Telepon: | (0426) 2325257 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@sulbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas Gubernur dalam menunjang urusan pemerintahan unsur perencanaan. Dalam hal ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan daerah, beberapa dokumen sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 – 2034 (RTRW); 2. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tnetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 (RPJPD); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mendengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022 (RPJMD); 4. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022 (Perubahan RPJMD); 5. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 (RKPD); 6. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 (RKPD); 7. Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 (RKPD). Konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi hal yang sangat penting, agar pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat sesuai dengan yang telah direncanakan.
Tujuan Kegiatan
Agar terwujudnya konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa perencanaan yang telah disusun mendapatkan alokasi anggaran yang memadai untuk dilaksanakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2021, 7:00:00 AM
Desain
Feb 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Feb 12, 2021, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Feb 12, 2021, 7:00:00 AM s.d. May 12, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
May 12, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jun 12, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Jun 12, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 12, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Aug 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Sep 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Program RPJMD | Program dalam RPJMD | Banyaknya program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | - |
| Jumlah Program RKPD | Program dalam RKPD | Banyaknya program yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) | - |
| Jumlah Program APBD | Program dalam APBD | Banyaknya program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | - |
| Jumlah Program yang tidak terlaksana | Program APBD yang tidak terlaksana | Banyaknya program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak terlaksana | - |
| Jumlah Kegiatan APBD | Kegiatan dalam APBD | Banyaknya kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | - |
| Jumlah Kegiatan yang tidak terlaksana | Kegiatan APBD yang tidak terlaksana | Banyaknya kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak terlaksana | - |
| Ketersediaan dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA | Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah | Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. | - |
| Ketersediaan dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA | Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. | - |
| Ketersediaan dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERDA | Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah | Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun | - |
| Ketersediaan dokumen perencanaan RTRW yang telah ditetapkan dengan PERDA | Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah | Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, namun mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAJENE |
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
| SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen perencanaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Asistensi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Program/kegiatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Aug 31, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Aug 31, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -