Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kol.H.Soetadji No.01, Tanjung Selor
| Telepon: | 0552-22454 |
| Faksimile: | 0552-22454 |
| Email: | biroorganisasiprovkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara |
| Eselon 2: | Kepala Biro Organisasi Setda Kaltara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Flora, S.Sos |
| Jabatan: | Plt.Karo Organisasi |
| Alamat: | Jl. Kol.H.Soetadji No.01 Tanjung Selor |
| Telepon: | 08115417439 |
| Faksimile: | 055222454 |
| Email: | biroorganisasiprovkaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik penyelenggaran mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana pasal 15 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi perlu dilakukan guna mengetahui sejauhmana kewajiban yang dilaksanakan penyelenggara pelayanan telah dipahami dan diketahui oleh masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik, terutama dalam penilaian pelayanan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Setda Prov.Kaltara. 2. Melaksanakan evaluasi dan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-03-10
Desain
2022-03-11 s.d. 2022-04-03
Pengumpulan Data
2022-04-04 s.d. 2022-06-05
Pengolahan Data
2022-06-06 s.d. 2022-07-17
Analisis
2022-07-18 s.d. 2022-09-25
Diseminasi Hasil
2022-09-26 s.d. 2022-10-07
Evaluasi
2022-11-01 s.d. 2022-12-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur | Umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Kesesuaian persyaratan pelayanan | Kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan di unit ini | Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu pelayanan | Waktu tanggap yang diberikan petugas untuk melayani masyarakat | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Persyaratan teknis atau administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan hasil pelayanannya | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan | Kesesuaian standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas pelayanan | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Sekretariat Daerah
Unit Observasi
Pengguna Layanan Sekretariat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 8
Pengumpul data/enumerator: 36
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-09-26;
Digital (softcopy): 2022-09-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.
-
Waktu tanggap yang diberikan petugas untuk melayani masyarakat
-
Persyaratan teknis atau administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan hasil pelayanannya
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan
-
Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan
-
Kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ ijazah baik sekolah negeri maupun swasta
Indikator Kegiatan
-
Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta, mengacu pada sirusa.bps.go.id
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....