Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Anggaran dan Realisasi Pendapatan serta Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Anggaran dan Realisasi Pendapatan serta Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Garuda No.01 Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | 0371-625371 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppk@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Didi Hermansyah, S.E. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Abdul Rahman, S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Program BKAD |
| Alamat: | BTN Bukit Permai, Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB |
| Telepon: | 085237343529 |
| Faksimile: | - |
| Email: | omanaklap@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan pengumpulan data dilakukan demi memenuhi akuntabilitas publik,yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan mandat. Kemudian, kegiatan juga dilakukan untuk memberikan informasi keuangan secara komperhensif yang berguna bagi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, serta menyediakan informasi keuangan yang transparan kepada masyarakat
Tujuan Kegiatan
Menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-03-01
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-03-01
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-03-29 s.d. 2023-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Penerimaan | Semua penerimaan yang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerh dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Selama satu tahun |
| Belanja Daerah | Pengeluaran | Semua pengeluaran yang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerh dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Selama satu tahun |
| Pembiayaan Daerah | Pembiayaan | Semua pembiayaan yang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerh dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Selama satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluran yang akan diterima kembali
-
Semua pengeluaran uang melalui RKUD yang tidak dibayar kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah
Indikator Kegiatan
-
Efektivitas keuangan daerah
-
Kemandirian keuangan daerah
-
Efisiensi Keuangan Daerah