Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru
| Telepon: | (0427) 21662 |
| Faksimile: | (0427) 21662 |
| Email: | barrudpmptsptk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kementerian investasi/BKPM |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fatmawati Lebu, S.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan |
| Alamat: | Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru |
| Telepon: | (0427) 21662 |
| Faksimile: | (0427) 21662 |
| Email: | barrudpmptsptk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bertujuan sebagai perwujudan strategi untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation). Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan adanya kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerbitkan izin usahanya guna meningkatkan legalitas perizinan berusaha dan peningkatan investasi
Tujuan Kegiatan
Memberikan pendampingan pelaku usaha yang kurang memahami aplikasi OSS dalam menerbitkan izin usaha secara mandiri
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-02 s.d. 2021-01-14
Desain
2021-01-15 s.d. 2021-01-18
Pengumpulan Data
2021-01-19 s.d. 2021-02-15
Pengolahan Data
2021-02-16 s.d. 2021-02-20
Analisis
2021-02-21 s.d. 2021-02-27
Diseminasi Hasil
2021-02-28 s.d. 2021-03-01
Evaluasi
2021-03-05 s.d. 2021-03-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. | 2 (Dua) Bulan |
| Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah peaku usaha melakukan pendaftaran | 2 (Dua) Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-03-01;
Digital (softcopy): 2021-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah peaku usaha melakukan pendaftaran
-
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan....
Indikator Kegiatan
-
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan....